Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memotong anggaran transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun untuk tahun anggaran 2025, lewat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/2025.
Pemotongan dana transfer ke daerah itu merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo Subianto dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Ada enam item dana alokasi transfer ke daerah yang dipotong yaitu Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Dana Desa.
Kecuali Dana Otonomi Khusus, notabenenya tidak ada perbedaan besaran pagu alokasi keenam item dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 29/2025 dan dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No. 201/2024 tentang Rincian APBN 2025.
Perincian pagu alokasinya yaitu: pertama, Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp27,8 triliun; kedua, Dana Alokasi Umum sebesar Rp446,63 triliun; ketiga, Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp36,95 triliun.
Keempat, Dana Otonomi Khusus sebesar Rp14,51 triliun (berkurang Rp3 triliun dibandingkan yang telah ditetapkan dalam lampiran Perpres 201/2024).
Baca Juga
Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Ditjen Pertimbangan Keuangan Kemenkeu Jaka Sucipta menjelaskan, Dana Otonomi Khusus tersebut bisa berkurang karena adanya penurunan pagu Dana Alokasi Umum. Alasannya, Dana Otonomi Khusus berasal dari 3,25% pagu dari Dana Alokasi Umum.
Kelima, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp1,2 triliun; keenam, Dana Desa sebesar Rp71 triliun.
Hanya saja, KMK 29/2025 membagi alokasi keenam item transfer ke daerah itu menjadi dua kategori yaitu reguler dan cadangan. Nantinya pemerintah daerah hanya bisa memakai dana reguler, sementara dana cadangan dipotong oleh Sri Mulyani.
"[Dana cadangan] digunakan untuk mendanai kebutuhan prioritas pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas diktum Kedelapan KMK 29/2025.
Berikut Rincian Dana Cadangan Transfer ke Daerah menurut KMK 29/2025:
- Cadangan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil: Rp13,9 triliun
- Cadangan Dana Alokasi Umum: Rp15,67 triliun
- Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik: Rp18,3 triliun
- Cadangan Dana Otonomi Khusus: Rp509,45 miliar
- Cadangan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp200 miliar
- Cadangan Dana Desa: Rp2 triliun.
Total pemotongan: Rp50,59 triliun.