Bisnis.com, BATAM - Bea Cukai (BC) Batam meringkus sindikat joki International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari dua pelabuhan internasional yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas itu.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, Evi Octavia mengatakan joki IMEI ditangkap di Pelabuhan Feri Harbour Bay dan Batam Center beberapa waku lalu.
"Penindakan pertama pada 27 Januari kemarin di Harbour Bay terhadap penumpang dari Singapura dan Malaysia. Petugas mengamankan 20 ponsel iPhone yang dibawa 10 orang penumpang yang berperan sebagai joki IMEI," katanya Selasa (4/2/2025) di Batam.
Selanjutnya keesokan harinya, BC Batam kembali mengungkap kasus serupa di Pelabuhan Feri Batam Center.
"Dalam kasus ini, petugas mengamankan 22 unit ponsel iPhone yang dibawa oleh dua joki IMEI, serta dua pengendali yang berperan sebagai koordinator," paparnya.
Dalam praktik ilegal ini, para joki IMEI direkrut melalui grup-grup di media sosial dengan iming-iming perjalanan gratis ke luar negeri. Selain itu, beberapa di antaranya juga direkrut langsung di luar negeri sebelum berangkat menuju Batam.
Baca Juga
Sebagai kompensasi, mereka dijanjikan sejumlah uang tunai setelah berhasil menyelesaikan proses registrasi IMEI. Setibanya di Batam, para joki terlebih dahulu mengambil ponsel yang telah disiapkan oleh pengendali di lokasi tertentu.
Setelah itu, mereka melakukan registrasi IMEI menggunakan data pribadi agar perangkat tersebut seolah-olah merupakan barang bawaan pribadi dari luar negeri.
"Padahal, ponsel tersebut sebenarnya adalah barang dagangan yang sengaja dititipkan oleh penjual melalui pengendali untuk menghindari ketentuan kepabeanan," paparnya.
Setelah proses registrasi selesai, ponsel yang telah teregistrasi dikembalikan kepada pengendali, kemudian diserahkan ke distributor atau penjual untuk diperjualbelikan. Modus ini digunakan untuk menghindari pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang seharusnya dikenakan pada perangkat tersebut.
Atas penindakan tersebut, BC Batam telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan menetapkan seluruh ponsel sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Sebagai langkah lanjutan, BC Batam juga mengajukan rekomendasi pemblokiran terhadap perangkat yang telah teregistrasi sebelumnya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI).