Bisnis.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengancam akan menggelar demo massal jika dalam 2 x 24 jam masyarakat masih kesulitan mengakses gas LPG 3 kilogram (kg).
Ancaman itu dilontarkan Presiden KSPI, Said Iqbal menyusul langkanya gas melon subsidi imbas adanya larangan pengecer atau warung menjual LPG 3 kg.
“Jika dalam 2x24 jam gas LPG 3 kg tetap langka dan rakyat terus kesulitan, maka puluhan ribu buruh akan turun ke jalan pada 5 Februari 2025 untuk menggelar aksi besar-besaran di Kantor Kementerian ESDM, DPR RI,” kata Said dalam keterangan resminya, Selasa (4/2/2025).
Said menuturkan, langkanya ketersediaan LPG 3 kg di masyarakat dipicu oleh kebijakan pemerintah yang melarang pengecer menjual gas bersubsidi per 1 Februari 2025. Gas melon hanya tersedia di pangkalan resmi.
Sementara itu, Said menyebut keterbatasan stok bahan bakar minyak (BBM) juga dilaporkan di SPBU swasta. Kondisi ini lantas menimbulkan pertanyaan di kalangan Partai Buruh.
Untuk itu, pihaknya berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu (5/2/2025) pukul 10.00 WIB.
Baca Juga
Dalam aksinya, Partai Buruh mengajukan tiga tuntutan utama. Pertama, ketersediaan LPG 3 kg untuk rakyat harus terjamin dan tidak boleh langka. Kedua, Pemerintah harus mengembalikan sistem penjualan LPG 3 kg ke tingkat eceran/warung seperti kondisi sebelumnya.
Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM telah menyulitkan jutaan rakyat kecil di Indonesia. Untuk itu, dia mendesak agar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dipecat dari jabatannya.
“Ketiga, Menteri ESDM harus dipecat karena kebijakan yang menyusahkan rakyat kecil,” tegasnya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto menjadikan lebih dari 370.000 pengecer sebagai sub-pangkalan LPG 3 kg mulai Selasa (4/2/2025).
Mantan Menteri Investasi itu mengungkap, keputusan itu diambil seiring kebijakan pemerintah yang hanya memperbolehkan pembelian gas melon subsidi itu di pangkalan dan agen resmi PT Pertamina (Persero).
Selain itu, hal tersebut juga merespons keluhan masyarakat yang harus antre dan menempuh jarak untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi. Dengan kebijakan baru ini, kini warung pun bisa menjual LPG 3 kg secara sah.
“Atas arahan Bapak Presiden, yang pertama adalah semua supplier yang ada, kita fungsikan mereka per hari ini, mulai menjadi sub-pangkalan,” kata Bahlil.