Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengimbau penerima penghasilan atau karyawan untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax agar Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan dapat ter-prepopulated.
Sistem prepopulated memungkinkan Wajib Pajak (WP) dalam mengisi SPT secara otomatis dan mengurangi adanya kesalahan pengisian.
"Kami mengimbau kepada penerima penghasilan untuk segera mengaktivasi akunnya di Coretax DJP," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Selasa (4/2/2025).
Pasalnya, apabila WP belum melakukan aktivasi akun Coretax DJP, pembuatan bukti potong akan dilakukan dengan menggunakan NPWP sementara (temporary TIN) yang disediakan oleh sistem.
Dwi Astuti mengingatkan bahwa NPWP sementara tersebut memiliki konsekuensi yaitu bukti potong yang dibuat tidak akan terkirim ke akun wajib pajak penerima penghasilan sehingga tidak akan masuk (tidak akan ter-prepopulated) ke SPT Tahunan penerima penghasilan.
Dengan kata lain, pengisian SPT tidak dapat dilakukan secara otomatis.
Baca Juga
Adapun melalui pembaruan dan perbaikan Coretax, pembuatan bukti potong PPh pada aplikasi Coretax DJP dilakukan melalui tiga skema, yaitu input manual untuk setiap bukti potong (key in) di Coretax DJP.
Selain itu, dengan mengunggah file *.XML pada akun wajib pajak pemberi penghasilan untuk wajib pajak dalam jumlah besar (massal) atau melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Sampai dengan tanggal 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, jumlah bukti potong PPh yang telah terbit untuk masa Januari 2025 yaitu sebesar 1.259.578.
Dari jumlah tersebut, sebesar 263.871 bukti potong PPh diterbitkan oleh wajib pajak instansi pemerintah yang terdiri dari 199.177 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 46.936 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, dan 17.758 bukti potong PPh unifikasi.
Adapun bukti potong PPh yang diterbitkan oleh wajib pajak pemotong PPh non-instansi pemerintah yaitu berjumlah 995.707 yang mencakup 528.976 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 99.559 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, 415 bukti potong PPh 26, dan 366.757 bukti potong PPh unifikasi.
Di sisi lain, setelah lebih dari 1 bulan implementasi Coretax, warganet masih terus mengeluhkan sistem yang bernilai Rp1,3 triliun tersebut.
Mulai dari keluhan sistem yang justru mempersulit pembuatan faktur pajak, eror, hingga gagal masuk atau log in.
"Padahal e-faktur bisa download sekaligus. Coretax malah kemunduran ini bayangkan aja FP [faktur pajak] ratusan disuruh download satu-satu hadehhh," tulis akun @singgihekos dalam kolom komentar Instagram @ditjenpajakri, dikutip pada Selasa (4/2/2025).