Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahlil Ungkap Saran JK ke Prabowo soal Penataan Distribusi LPG 3 Kg

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) membahas tata kelola dan penataan distribusi LPG 3 kg.
Presiden Prabowo Subianto menerima kedatangan Jusuf Kalla di Istana pada Selasa (4/2/2025)/Setwapres
Presiden Prabowo Subianto menerima kedatangan Jusuf Kalla di Istana pada Selasa (4/2/2025)/Setwapres

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Wakil Presiden (Wapres) Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa (4/2/2025). Salah satu topik yang dibahas terkait dengan tata kelola dan penataan distribusi LPG 3 kg yang tengah menjadi sorotan publik.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan, JK menceritakan bahwa kebijakan subsidi LPG sudah berjalan sejak dirinya menjadi Wapres pada 2000, saat periode pertama bersama dengan Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kebijakan subsidi LPG tersebut belum ada perubahan hingga periode Presiden Prabowo Subianto.

“Bayangkan sudah 20 tahun subsidi LPG ini belum ada perubahan. Di saat itu kurs dolar kata Pak JK masih Rp8.000 dan sekarang sudah Rp16.000. Artinya, subsidi sekarang masih sama dengan tahun-tahun lalu,” ujar Bahlil kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (4/2/2025).

Untuk itu, menurutnya, perlu dilakukan penataan ulang distribusi LPG 3 kg sehingga subsidi LPG yang mencapai Rp87 triliun per tahun dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.

“Diharapkan masyarakat mendapatkan harga dengan yang semurah-murah mungkin. Tapi kenyataannya kan sekarang, jujur kita katakan, sampai tingkat masyarakat itu dibeli sampai harga Rp25.000 per tabung. Tidak hanya itu, ada juga yang mengoplos. Ini kan sayang," katanya.

Padahal, menurut kalkulasi Kementerian ESDM, masyarakat harusnya dapat membeli LPG 3 kg dengan harga maksimal di bawah Rp20.000.

Bahlil menuturkan, JK pun memahami bahwa prinsipnya pemerintah ingin melakukan penataan agar penyaluran subsidi LPG ke masyarakat dapat tepat sasaran. JK juga menilai penataan distribusi gas menjadi sangat penting sehingga keputusan pemerintah untuk meningkatkan status pengecer menjadi sub-pangkalan LPG 3 kg dinilai sebagai salah satu langkah yang tepat.

Sebelumnya, pemerintah melarang pengecer atau warung menjual LPG 3 kg per 1 Februari 2025. Namun, kebijakan ini mendapat keluhan masyarakat yang harus antre dan menempuh jarak jauh untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi.

Sebagai respons, pemerintah pun kini mengubah status pengecer yang telah terdaftar di Pertamina menjadi sub-pangkalan LPG 3 kg sehingga dapat kembali menjual LPG bersubsidi tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper