Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nusron Panggil 3 Perusahaan Terafiliasi Pagar Laut Bekasi Pekan Depan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid segera melakukan pemanggilan kepada tiga entitas yang terkonfirmasi memiliki sertifikat alas hak di wilayah pagar laut Bekasi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid usai melakukan pembongkaran pagar laut di wilayah Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025) - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid usai melakukan pembongkaran pagar laut di wilayah Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025) - BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Raung/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid segera melakukan pemanggilan kepada tiga entitas yang terkonfirmasi memiliki sertifikat alas hak di wilayah pagar laut Bekasi.

Nusron menjelaskan, pemanggilan itu dilakukan dalam rangka melakukan investigasi lanjutan pada temuan adanya indikasi pemalsuan dokumen pengajuan sertifikat hak di wilayah perairan Bekasi tersebut.

“Pagar laut minggu depan akan kami panggil tiga PT yang di Bekasi. Yang pertama PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara [TRPN] ternyata dia sudah reklamasi duluan tapi ternyata belum mempunyai SHGB [sertifikat hak guna bangunan]. Tapi dia sudah melakukan reklamasi,” jelasnya saat ditemui di Kantornya, Rabu (5/2/2025).

Kemudian, Nusron juga menyebut bakal melakukan pemanggilan terhadap PT Cikarang Listrindo (CL) yang memiliki alas hak seluas 90 hektare dan PT Mega Agung Nusantara (MAN) seluas 419 hektare.

Dalam pertemuan itu, Nusron membocorkan bakal melakukan negosiasi pembatalan sertifikat alas hak tiga entitas terkait. Apabila ketiganya tak menyetujui hal itu, maka Kementerian ATR/BPN bakal tetap bertindak tegas untuk melakukan pencabutan dengan dasar wilayah tersebut masuk dalam kategori tanah musnah.

“Yang nomor 3, kalau memang dia masih ngotot, ya kami akan minta supaya pengadilan untuk membatalkan, karena faktanya juga tidak bisa,” tegasnya.

Selain melakukan penindakan pada pemilik SHG dan SHM terkait, Nusron juga akan melakukan penyelidikan dan investigasi terhadap oknum di Kementerian ATR/BPN yang disebut akan diproses secara hukum.

"Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang terlibat dalam pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, hal senada juga disampaikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menyebut adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang dilakukan oleh PT TRPN di pagar laut Bekasi.  

Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin menjelaskan bahwa pada 31 Januari 2025, pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada TRPN. 

“Pada 31 Januari 2025, perwakilan PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (2/2/2025). 

Dalam pemeriksaannya, PT TRPN mengakui telah melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin. Adapun, total luas pelanggaran tersebut mencapai lebih dari 76 hektare.

Untuk itu, Doni memastikan bahwa bakal mengganjar denda administratif atas tindakan tersebut. Selain itu, PT TRPN juga diwajibkan melakukan pemulihan kondisi lingkungan, termasuk pencabutan pagar bambu yang telah dipasang di area tanpa izin. 

“Pengenaan sanksi administratif tidak serta merta melegalkan kegiatan yang telah dilakukan tanpa izin. Pemeriksaan terhadap PT TRPN akan terus berlanjut hingga semua kewajiban pemulihan dan sanksi dipenuhi sesuai ketentuan,” tegasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper