Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkapkan bahwa pagu anggaran operasional BPKH ditetapkan sebesar Rp426 miliar pada 2025. Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp62,27 miliar dari usulan awal sebesar Rp488 miliar.
Ketua Dewas BPKH Firmansyah N. Nazaroedin menjelaskan bahwa pengurangan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi yang diarahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Review ini sudah tentu kami pertimbangkan dengan memperhatikan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mengutamakan efisiensi anggaran, pengurangan kegiatan seremonial dan perjalanan luar negeri, serta memprioritaskan alokasi anggaran untuk kegiatan yang lebih produktif,” kata Firmansyah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta pada Kamis (6/2/2024).
Lebih lanjut, dia menjelaskan beberapa langkah efisiensi yang dilakukan, di antaranya membatasi kegiatan benchmarking menjadi satu kali dalam setahun, mengurangi rapat di luar kantor, serta menekan pengeluaran untuk acara seremonial.
Firmansyah merinci dari total pengurangan Rp62,27 miliar, pemangkasan terbesar terjadi pada badan pelaksana dengan pengurangan anggaran sebesar Rp49,66 miliar atau 11,28%. Sementara itu, anggaran operasional Dewas juga mengalami penyesuaian signifikan, turun sebesar Rp12,61 miliar atau 26,31%.
“Kami juga berharap bahwa pengurangan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan haji,” katanya.
Baca Juga
Dalam struktur anggaran yang telah ditetapkan, Firmansyah menjelaskan bahwa Dewas BPKH memiliki dua program utama. Program pertama adalah pengawasan pengelolaan keuangan haji dengan alokasi Rp34,01 miliar. Sementara itu, program kedua adalah dukungan pengawasan pengelolaan haji dengan anggaran sebesar Rp1,3 miliar.
Firmansyah menambahkan bahwa Dewas BPKH juga memiliki beberapa prioritas utama dalam pengawasan pengelolaan dana haji. Salah satunya adalah evaluasi dan pembinaan kinerja BPKH. Selain itu, pengawasan juga mencakup pemantauan dan evaluasi investasi serta penempatan dana haji guna memastikan nilai manfaat bagi jemaah haji.
“Pengelolaan dana haji yang dilakukan oleh BPKH tidak hanya bertujuan untuk menjaga keberlanjutan dana, tetapi juga untuk memberikan nilai manfaat bagi jemaah haji. Dalam hal ini, kami melakukan penilaian dan persetujuan atas investasi serta penempatan dana haji,” katanya.
Dewas BPKH juga menaruh perhatian pada transparansi pengelolaan dana haji, distribusi dana kemaslahatan, serta penguatan tata kelola keuangan.
“Kami menyadari bahwa keberhasilan pengelolaan keuangan haji sangat bergantung pada kerja sama yang solid antara BPKH dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Agama, DPR, Kementerian Keuangan, dan lembaga lainnya,” tutur Firmansyah.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola, lanjut Firmansyah, Dewas BPKH juga bertanggung jawab dalam menyusun dan meninjau berbagai kebijakan terkait pengelolaan dana haji.
“Kebijakan ini, seperti yang saya sampaikan tadi, harus mencakup aspek transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dan regulasi yang berlaku,” tegasnya.