Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid, mengaku bakal mengguyur bantuan sukarela pada 5 warga yang terdampak penggusuran sengketa tanah di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Nusron memastikan, kelima warga tergusur itu merupakan pemilik sah lahan tersebut yang terbukti dalam sertifikat hak milik (SHM) milik masing-masing warga.
“Sebagai bukti komitmen empati kami pada ibu-ibu [korban penggusuran], dari saya pribadi nanti akan kami bantu masing-masing Rp25 juta,” kata Nusron saat menemui para korban di Tambun Selatan, Jumat (7/2/2025).
Di samping itu, Nusron juga menekankan apabila mengacu pada peta yang dimiliki Kementerian ATR/BPN, rumah 5 warga yang telah tergusur itu bahkan berada di luar area lahan yang berkonflik.
Oleh karena itu, Nusron juga menyebut bakal meminta para penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi. Pasalnya, berdasarkan catatan dokumen Kementerian ATR/BPN, para warga tergusurlah yang memiliki sertifikat resmi.
Untuk diketahui sebelumnya, para korban tergusur dan Cluster Setiamekar Residence sebelumnya disebut tengah bersengketa lahan dengan penggugat atas nama Mimi Jamilah. Diketahui, Mimi sendiri merupakan ahli waris dari Abdul Hamid yang kala itu juga membeli lahan itu pada 1982.
Baca Juga
Akan tetapi, kepemilikan lahan atas nama Mimi Jamilah pada tahun 1982 itu rumpang secara prosedur lantaran pihak Mimi tidak melakukan balik nama dan pencetakan SHM usai mengantongi AJB pada 1982.
Alhasil, hal itu dimanfaatkan oleh sang tuan tanah atas nama Djuju yang kembali menjual lahannya pada tahun 1982 ke Kayat yang hingga saat ini turun kepemilikannya pada 5 warga tersebut.
“Kan ini korbannya dulu ini beli dari masyarakat. Jadi [rumah yang sudah tergusur] harus dikembalikan juga gitu kira-kira, harus ada itikad baik,” tegas Nusron.
Di sisi lain, Nusron juga menegaskan upaya eksekusi yang dilakukan oleh PN Cikarang juga tak sesuai prosedur. Lantaran, PN Cikarang tidak memastikan posisi lahan yang bersengketa ke Kementerian ATR/BPN.
Kemudian, Mimi selaku pemenang gugatan juga diketahui tak melapor ke Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pengajuan pembatalan sertifikat yang dimiliki oleh para warga. Untuk itu, Nusron menyebut bakal mempertemukan sejumlah pihak yang bertikai itu.
“Di dalam keputusan pengadilan itu belum ada perintah kepada ATR/BPN, untuk membatalkan sertifikat. Jadi harusnya pengadilan negeri ini sebelum melakukan proses eksekusi melalui beberapa tahap dulu. Kalau mau ada eksekusi pengadilan itu berkirim surat terlebih dahulu kepada BPN untuk minta diukur mana sih letak lokasi yang harus dieksekusi,” pungkasnya.
Adapun, penggusuran hunian masyarakat tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997. Padahal para penghuni mengaku menggenggam SHM resmi yang telah didapati selama 30 tahun lamanya.