Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan memberikan waktu selama 90 hari kepada PT MNC Land Lido untuk melakukan perbaikan. Hal itu seiring dengan dilakukannya penyegelan terhadap proyek kawasan ekonomi khusus (KEK) Lido milik Hary Tanoesoedibjo.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan (Gakkum) KLH Rizal Irawan mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah memasang papan peringatan dan garis PPLH di KEK Lido yang menandakan proyek KEK milik Hary Tanoesoedibjo itu tengah dalam pengawasan KLH/BPLH.
Adapun, KLH memberikan tenggat waktu selama 90 hari ke depan agar PT MNC Land Lido melakukan perbaikan. Namun jika sampai tenggat waktu berakhir, maka pemerintah akan melakukan sejumlah tindakan, termasuk pembekuan izin usaha hingga tindak pidana.
“Tentunya kalau selama 90 hari itu tidak mentaati saran yang disampaikan oleh kementerian, maka sanskinya bisa beberapa macam, sanksinya termasuk pembekuan izin atau bahkan pidana,” kata Rizal dalam konferensi pers Tindak Lanjut Penghentian Kegiatan Pembangunan di Kawasan Danau Lido, di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Pasalnya, Rizal menyatakan bahwa telah terjadinya aktifitas pembukaan lahan oleh PT MNC yang diduga menyebabkan pendangkalan dan penyempitan danau Lido. Di mana, danau Lido sebelumnya memiliki luas 24,78 hektare, tapi kini menjadi 11,9 hektare.
Adapun, polemik KEK Lido ini berawal dari pengaduan masyarakat yang mengeluhkan telah terjadinya sedimentasi dan pendangkalan di danau Lido akibat pembangunan KEK Lido oleh PT MNC Land Lido.
Baca Juga
Rizal mengungkap bahwa air hingga tanah tercemar akibat proyek KEK Lido. “Sumber atau aliran air yang membawa sedimentasi akibat pembukaan lahan untuk pembangunan KEK tersebut,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan juga ditemukan adanya dugaan pelanggaran. Alhasil, KLH memasang papan peringatan dari lingkungan hidup di dua titik, yaitu di dekat danau dan di lokasi area pembukaan lahan untuk taman.
Di samping itu, Rizal juga mengungkap PT MNC Land Lido tidak melakukan perubahan persetujuan lingkungan. Dalam hal ini, PT MNC Lido land masih menggunakan persetujuan lingkungan lama atas nama PT Lido Nirwana Parahyangan, yang sebelumnya merupakan pemilik dari KEK ini.
“Padahal ketika berganti kepemilikan, berganti tangan harus mengajukan yang baru,” pungkasnya.
Respons MNC Land
PT MNC Land Lido buka suara terkait adanya penyegelan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Wakil Direktur Utama PT MNC Land Tbk (KPIG) Andrian Budi Utama mengatakan papan pengumuman yang terpasang pada lokasi KEK Lido berbunyi area ini dalam pengawasan bukan area ini dalam penyegelan.
Menurutnya, sedimentasi atau pendangkalan sebagaimana dituduhkan telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih kawasan Lido pada 2013. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya foto udara tahun 2013 dimana sejak PT MNC Land Lido memulai pembangunan pada sekitar tahun 2016.
“Justru salah satu fokus pembangunan mengatasi masalah sedimentasi ini,” ujarnya dalam pernyataan resmi kepada Bisnis, Kamis (6/2/2025).
Dia menuturkan KEK Lido yang baru ditetapkan pada 2021 telah menyediakan bangunan penahan lumpur sebagai salah satu upaya PT MNC Land Lido mengatasi masalah sedimentasi atau pendangkalan.
KEK Lido telah menyediakan saluran drainase untuk menampung dan mengarahkan air limpasan agar tidak mengalir ke danau Lido. Selain itu, pihaknya juga aktif melakukan pengelolaan danau Lido.