Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bantuan Pangan Beras untuk 18,2 Juta Keluarga Siap Meluncur Awal Juli 2025

Bantuan beras ini berasal dari cadangan pangan pemerintah (CPP) dan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas No.593/2024 dan No.206/2025.
Pedagang menata beras di salah satu agen beras di Tangerang Selatan, Banten. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pedagang menata beras di salah satu agen beras di Tangerang Selatan, Banten. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pangan Nasional (Bapanas) berencana menyalurkan bantuan pangan beras kepada 18,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM) pada awal Juli 2025. Program ini merupakan salah satu stimulus dari pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat pada kuartal II/2025.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengatakan, penyaluran bantuan akan dilakukan satu kali untuk alokasi dua bulan sekaligus, yakni pada Juni dan Juli 2025.

“Bantuan menyasar 18.277.083 KPM, masing-masing akan menerima 10 kilogram beras per bulan,” ujarnya dalam keterangan dikutip Jumat (27/6/2025).

Ketut menyebut, data penerima bantuan bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial (Kemensos), yang juga digunakan dalam program Kartu Sembako.

Total beras yang akan disalurkan selama dua bulan mencapai 365.000 ton. Bantuan beras ini berasal dari cadangan pangan pemerintah (CPP) dan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas No.593/2024 dan No.206/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran CPP untuk Pemberian Bantuan Pangan Beras Tahun 2025. Adapun penyaluran beras akan dilakukan oleh Perum Bulog yang menyalurkan beras dari gudang ke titik pembagian di tingkat desa atau kelurahan. 

Proses ini didukung aplikasi Banpang milik Bulog dan dokumentasi berupa Berita Acara Serah Terima (BAST), berita acara pemeriksaan, dan foto geo-tagging sebagai bukti distribusi.

Bagi KPM yang tidak dapat hadir secara langsung, bantuan dapat diambil oleh anggota keluarga satu Kartu Keluarga (KK) dengan membawa identitas diri. Jika pengambilan dilakukan oleh pihak luar keluarga, diperlukan tambahan dokumen berupa Berita Acara Perwakilan dan dokumentasi foto geo-tagged.

Untuk penerima yang tidak ditemukan, seperti karena pindah domisili atau meninggal dunia, akan dilakukan penggantian dari data cadangan DTSEN dengan disertai surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan dokumen pengganti lainnya.

Sementara itu, untuk wilayah dengan akses geografis sulit, penyaluran dilakukan secara kolektif oleh aparat desa atau RT/RW dan disaksikan minimal dua petugas TNI atau Polri. Proses ini tetap didokumentasikan lengkap dalam bentuk dokumen pertanggungjawaban kolektif dan rekaman visual.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper