Bisnis.com, JAKARTA – Rencana pemerintah melibatkan marketplace seperti Shopee dan Tokopedia sebagai pemungut pajak dari penjual di platform tersebut membuat para pelaku UMKM resah. Pasalnya, rencana ini dikhawatirkan dapat mematikan pelaku usaha mikro kecil yang berjualan di platform e-commerce.
Ketua Umum Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinny menyampaikan, pihaknya keberatan jika pemerintah berencana menerapkan kebijakan tersebut.
“Saya kayaknya nggak setuju kalau e-commerce memungut pajak, kan dia bukan Dirjen Pajak,” kata Hermawati kepada Bisnis, Kamis (26/6/2025).
Hermawati kehawatir, kebijakan ini akan mematikan pelaku usaha mikro kecil. Apalagi, saat ini keuntungan yang diperoleh pelaku usaha ini di platform e-commerce tidak banyak.
Untuk itu, dia mengharapkan agar pemerintah membuat kebijakan yang tidak memberatkan pelaku UMKM. Apalagi, pemerintah telah menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% untuk pelaku UMKM.
“Jadi harus bijaksana menurut saya, jangan terburu-buru membuat aturan yang tidak berpihak kepada pelaku usaha UMKM,” harapnya.
Baca Juga
Reuters sebelumnya melaporkan, pemerintah Indonesia dikabarkan akan mewajibkan perusahaan marketplace seperti Shopee dan Tokopedia untuk memungut pajak atas penjualan dari para UMKM yang berjualan di masing-masing platform.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Rosmauli menyampaikan, pajak yang dimaksud adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, bukan jenis pajak baru, atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Otoritas fiskal memandang langkah ini turut mendorong pedagang yang berjualan secara daring untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.
“Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (26/6/2025).