Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Panduan Aktivasi Akun Coretax Secara Online, Lengkap dengan Videonya

Lengkap dengan tutorial videonya, panduan aktivasi akun coretax di pajak.go.id
Panduan Aktivasi Akun Coretax Secara Online, Lengkap dengan Videonya/DJP
Panduan Aktivasi Akun Coretax Secara Online, Lengkap dengan Videonya/DJP

Bisnis.com, JAKARTA - Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna.

Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Berikut aktivasi akun coretax Anda

1. Wajib pajak sudah terdaftar DJP Online

1. masukan NIK/NPWP
2. ⁠masukkan alamat email atau nomor hp yang terdaftar di DJP online
3. ⁠Masukkan kode captha sebagaimana ditampilkan oleh sistem
4. ⁠klik kirim
5. ⁠periksa kotak masuk email atau sms untuk tautan penggantian kata sandi
6. ⁠sebelum klun pada tautan, pastikan pengirim pesan adalah domain @pajak.go.id atau sms pengirim DJP
7. ⁠Pada laman pengaturan sandi, buat kata sandi untuk akun coretax Anda
8. ⁠Sekarang Anda sudah bisa mengakses coretax

2. WP Terdaftar tapi belum punya akun DJPonline

Bagi wajib pajak terdaftar yang belum punya akun DJPonline sebelum 1 Januari 2025 secara ototmatis coretax akan mengarahkan ke halaman aktivasi akun wajib pajak

3. WP terdaftar namun belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP

Bagi WP terdaftar namun belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP harus datang ke KPP terdekat untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP pada coretax

4. WP belum terdaftar/calon WP

Wajib pajak dapat melakukan pendaftaran secara mandiri dengan mengunjungi laman coretax di www.pajak.go.id kemudian mengklik dftar di sini


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper