Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan pengurus Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih tidak boleh memiliki hubungan sedarah alias bukan satu keluarga (semenda).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), semenda merupakan istilah pertalian keluarga karena perkawinan atau hubungan kekeluargaan karena ikatan perkawinan.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya akan membatalkan jika ditemukan ada pengurus KopDes Merah Putih yang memiliki hubungan sedarah.
“Dalam pengurus koperasi yang jumlahnya lima orang tidak boleh ada hubungan semenda, jadi istri anak enggak boleh jadi pengurus [Koperasi Desa Merah Putih]. Jadi nanti kalau ada dia [hubungan semenda], pasti akan kami batalkan,” kata Budi Arie dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VI dengan Menteri Koperasi di Kompleks Senayan DPR, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Budi menekankan tidak adanya hubungan keluarga itu agar tidak terjadi fraud alias korupsi saat KopDes Merah Putih itu dijalankan.
“Ya enggak boleh dia keluarga, anak, istri, dan sebagainya. Pengurusnya sesuai kades supaya menghindari potensi fraud atau potensi-potensi lain,” terangnya.
Baca Juga
Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyebut masyarakat desa turut andil dalam pemantauan susunan pengurus KopDes Merah Putih.
“Orang desa kan ngerti ini keluarga ini, ini, ini. Pasti ada kontrol di antara mereka sendiri,” ujarnya.
Terlebih, dia menjelaskan bahwa pelaksanaan penentuan pengurus KopDes Merah Putih akan melalui mekanisme musyawarah desa.
“Dengan musyawarah desa itu diharapkan yang soal SLIK [Sistem Layanan Informasi Keuangan], soal semenda segala macam itu bisa diminimalisir,” imbuhnya.
Sebelumnya, Anggota DPR Komisi VI Mufti Anam mewanti-wanti agar tidak terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di dalam tubuh KopDes Merah Putih. Dia meminta agar penyeleksian pengurus KopDes juga dilakukan dengan profesional dan memiliki integritas.
“Banyak masyarakat yang menyampaikan bahwa Koperasi ini rata-rata pengurus yang ditunjuk yang dibentuk adalah keluarganya kepala desa. Kalau sejak awal saja sudah nepotisme, sudah KKN. Bagaimana ke depan?” tandasnya.