Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Coretax Terus Bermasalah, Dirjen Pajak Bisa Kena Sanksi?

Direktur Kebijakan Publik Celios menyebut Dirjen Pajak Suryo Utomo berpeluang terkena sanksi apabila aplikasi Coretax terus bermasalah.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun (kedua dari kiri), Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo (ketiga dari kanan), dan jajaran pimpinan Komisi XI menggelar konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (10/2/2025). Komisi XI mengusulkan pemerintah menunda implementasi Coretax hingga tidak ada gangguan. / Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun (kedua dari kiri), Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo (ketiga dari kanan), dan jajaran pimpinan Komisi XI menggelar konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (10/2/2025). Komisi XI mengusulkan pemerintah menunda implementasi Coretax hingga tidak ada gangguan. / Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo berpeluang mendapatkan sanksi apabila aplikasi Coretax alias sistem inti administrasi perpajakan terus bermasalah.

Direktur Kebijakan Publik Center of Economics and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar menjelaskan peluang tersebut tercantum dalam UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Dalam Pasal 54 UU Pelayanan Publik dijelaskan kegagalan penyelenggaraan layanan publik—seperti Coretax—bisa menyebabkan penyelenggara/pelaksananya dikenai sanksi administrasi berupa teguran hingga pencopotan dari jabatannya.

Bahkan, Pasal 55 dan 56 UU Pelayanan Publik menjelaskan potensi sanksi pidana dan denda apabila layanan publik menyebabkan korban fisik maupun kerugian negara.

"Memang ada kemungkinan pengenaan sanksi administrasi terhadap Dirjen Pajak atau pejabat terkait jika kegagalan sistem Coretax menyebabkan tidak terpenuhinya standar pelayanan publik," ujar Media kepada Bisnis, Kamis (13/2/2025).

Apalagi, sambungnya, jika Coretax terbukti menghambat penerimaan pajak secara signifikan maka harus ada evaluasi kinerja berupa sanksi administrasi kepada pimpinan Direktorat Jenderal Pajak.

"Juga bisa dibuka ruang terkait penyelidikan jika ada indikasi kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan dan maladministrasi dalam proses pengadaan Coretax ini," tambahnya.

Senada, Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) Rinto Setiyawan menilai permasalahan implementasi Coretax sudah tidak bisa dibantah lagi. Oleh sebab itu, dia mendorong adanya tindak lanjut yang serius dari internal pemerintah maupun pihak berwajib.

"Sehingga masyarakat mulai berani untuk percaya lagi ke Direktorat Jenderal Pajak," kata Rinto kepada Bisnis, Kamis (13/2/2025).

Menurutnya, proses pembuatan aplikasi pemerintah seharusnya dilakukan lewat tiga tahap yaitu proses bisnis, kemudian regulasi, dan terakhir teknologi atau pengadaan aplikasinya.

Masalahnya, proses pengadaan Coretax malah terbalik yaitu regulasi terlebih dahulu (Perpres No. 40/2018), kemudian teknologi (pengadaan Coretax menggunakan commercial-off-the-shelf/COTS), dan terakhir proses bisnis.

"Karena urutannya kebalik-balik ya wajar hasilnya nyungsep masuk jurang. Tujuan utama Coretax itu fokus untuk naikkan penerimaan pajak, bukan benahi sistem yang sudah rusak," tutup Rinto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper