Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) buka suara terkait Presiden Prabowo Subianto yang meneken kebijakan baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025. Kebijakan anyar ini mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam di dalam negeri.
Ketua Umum GPEI Benny Soetrisno mengatakan bahwa kewajiban penempatan DHE hanya untuk industri ekstraktif seperti tambang. Untuk itu, menurutnya harus dilakukan penilaian dampak terlebih dahulu sebelum membuat regulasi turunan.
“Coba dilaksanakan terbatas, lalu dilihat akibat atau hasilnya seperti apa. Kalau oke, baru dibuat lanjutan regulasi. Setiap regulasi harus dilakukan hal tersebut,” kata Benny kepada Bisnis, Senin (17/2/2025).
Sebelumnya, menurut ketentuan baru PP Nomor 8 Tahun 2025, kewajiban penempatan devisa hasil ekspor untuk sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan akan meningkat menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan. Aturan ini berlaku mulai 1 Maret 2025.
Presiden Prabowo menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia untuk kemakmuran bangsa dan rakyat, serta memperkuat ekonomi nasional.
“Pemanfaatan sumber daya alam Indonesia harus dioptimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat, baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, maupun stabilitas nilai tukar,” ujar Prabowo dalam pengumuman resmi yang dikutip, Senin (17/2/2025).
Baca Juga
Prabowo memperkirakan, dengan penerapan kebijakan ini, devisa hasil ekspor Indonesia pada 2025 akan meningkat sekitar US$80 miliar atau diperkirakan akan lebih dari US$100 miliar dalam 12 bulan penuh.
Selain itu, peraturan ini juga memberi ruang bagi eksportir untuk menjaga keberlangsungan usahanya. Di mana, eksportir diperbolehkan menggunakan DHE yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk beberapa tujuan
Selain itu, pemerintah juga mengatur sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajiban ini. Adapun, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.