Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam waktu dekat akan meluncurkan Surat Edaran atau SE yang mengatur soal pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi Ojek Online (ojol), taksi online, dan kurir online.
Adapun, penetapan SE itu sebagai pedoman bagi pengusaha menyusun aturan THR kepada ojol, taksi online, dan kurir online.
“Dalam jangka pendek Insya Allah akan dikeluarkan SE Menteri Ketenagakerjaan tentang tunjangan hari raya,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (18/2/2025).
Kendati begitu, Kemenaker masih menemui tantangan dalam menerbitkan SE tersebut. Sebab, baik Kemenaker maupun pengusaha memiliki pendapat yang berbeda mengenai istilah THR.
Dalam hal ini, kata Indah, Kemenaker ingin menggunakan istilah THR, sedangkan pelaku usaha mengharapkan agar istilah tersebut diganti dengan Bantuan Hari Raya (BHR).
“Kalau disebutnya THR, mereka [pengusaha] takutnya mengikat karena pekerja,” ujarnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Indah juga memberikan sinyal mengenai status driver ojol Cs yang lebih dikenal sebagai mitra, kini 90% dianggap sebagai pekerja.
Hal tersebut jelas Indah, didukung oleh tim dan pakar dari sejumlah Universitas yang digunakan Kemenaker agar lebih percaya diri dalam menyebut ojol cs sebagai pekerja.
Pertama, karena adanya karakteristik atasan dan bawahan lantaran pengusaha platform digital mewajibkan ojol, taksi online, dan kurir online dipotong pendapatannya.
“...sehingga mereka posisinya di bawah dari pengusaha,” kata Indah.
Kemudian dari hasil kajian Kemenaker, sudah ada 6 negara yang menetapkan ojol cs sebagai pekerja, alih-alih menjadi mitra. Status tersebut bahkan telah diatur dalam UU negara tersebut. Negara itu yakni Singapura, Uni Eropa, Kanada, Spanyol, Inggris, dan Belanda.
Bahkan, kata Indah, Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) mulai tahun ini hingga 2027 telah memasukan pembahasan gig workers dalam agenda persidangan.
“Secara hukum dan kepatuhan standar-standar internasional, sepertinya kita sudah harus menyebut mereka sebagai pekerja,” imbuhnya.
Mengenai status tersebut, Indah menyebut bahwa pihaknya terus berkomunikasi dengan aplikator untuk dapat memahami hal ini. Selain itu, dia juga memohon dukungan Komisi IX DPR RI agar rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) mengenai pelindungan pekerja platform digital untuk proses harmonisasi.
“Kami mohon dukungan dari Komisi IX untuk proses harmonisasinya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku masih membutuhkan waktu untuk menerbitkan aturan pemberian THR ojol.
Yassierli menyebut, hingga saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi lanjutan dengan beberapa stakeholder mulai dari pengemudi atau driver ojol hingga pengusaha atau aplikator.
“Kami akan mengedepankan yang pertama adalah ayo kita sama-sama duduk, kita diskusi bahwa ini bukan masalah apa-apa. Bahwa ini adalah bentuk pemihakan kepedulian pengusaha pada pekerja, dan beri kami waktu ini sedang kami finalisasi dalam beberapa hari ini,” kata Yassierli usai melakukan mediasi bersama para driver ojol di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Lebih lanjut, Yassierli juga menekankan bahwa THR merupakan bagian dari budaya bangsa. Sehingga, hal ini patut untuk diperjuangkan dan dicari titik tengahnya.
Dia juga menyebut telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak pengusaha atau aplikator merumuskan hal ini. Di mana, usulan mengenai pemberian THR Ojol saat ini dalam tahap finalisasi.
Apabila finalisasi teknis berjalan lancar maka aturan mengenai pembayaran THR bagi para pelaku usaha terhadap driver ojol bakal dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ataupun Surat Edaran (SE).