Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! Pemerintah Naikkan Tarif Bea Keluar Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Pemerintah memutuskan kembali memberi izin ekspor konsentrat tembaga ke Freeport, tetapi dengan tarif bea keluar yang lebih tinggi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (1/11/2024)/Bisnis-Lukman Nur Hakim
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (1/11/2024)/Bisnis-Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa PT Freeport Indonesia akan kembali mendapatkan izin untuk ekspor konsentrat tembaga. Kendati demikian, terdapat kenaikkan tarif ekspor.

Bahlil mengakui bahwa notabenenya izin ekspor konsentrat tembaga berakhir pada Desember 2024. Kendati demikian, terjadi insiden kebakaran smelter baru Freeport di Gresik, Jawa Timur. 

Alhasil, produksi Freeport terancam tidak jalan. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan kembali memberi izin ekspor konsentrat tembaga ke Freeport, tetapi dengan tarif bea keluar yang lebih tinggi.

"Jadi, dia membayar ke negara lebih besar daripada sebelumnya," ujar Bahlil usai acara Indonesia Economic Summit di Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025).

Dia menjelaskan keputusan pemberian kembali izin tersebut diambil usai sejumlah menteri melakukan rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (18/2/2025).

Mantan Kepala BKPM itu mengklaim pemerintah coba mengambil jalan tengah. Dia mengaku tidak ingin puluhan ribu karyawan Freeport dirumahkan dan pendapatan negara berkurang apabila produksinya tidak berjalan.

"Secara bertahap kita masih memberikan ruang untuk [Freeport] melakukan ekspor konsentrat," ungkapnya.

Bahlil menjelaskan pabrik smelter Freeport akan kembali bisa beroperasi pada Juni 2025. Kendati demikian, dia belum bisa memastikan izin ekspor konsentrat itu berlaku sampai Juni saja karena pabrik smelter hanya bisa beroperasi maksimal 60%.

Sebelumnya, target penerimaan dari pungutan bea keluar turun drastis pada tahun ini usai adanya larangan ekspor konsentrat tembaga mulai 1 Januari 2025.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai M. Aflah Farobi menyebut selama ini bea keluar dari ekspor konsentrat tembaga sangat besar. Tercatat, penerimaan dari bea keluar mencapai Rp20,8 triliun sepanjang 2024.

Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari pungutan ekspor konsentrat tembaga sekitar Rp11 triliun. Sementara pungutan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) sekitar Rp9,6 triliun.

Usai adanya larangan ekspor konsentrat tembaga, Bea Cukai akan kehilangan sumber penerimaan terbesar. Oleh sebab itu, Aflah menjelaskan target penerimaan dari bea keluar menurun cukup drastis pada 2025.

"2025, pemerintah ditargetkan untuk bea keluar itu hanya Rp4,5 triliun. Nah, ini tentunya ya sumbernya hanya dari sawit," jelasnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Jumat (10/1/2025).

Oleh sebab itu, jika pemerintah kembali mengizinkan ekspor konsentrat tembaga maka potensi penerimaan dari bea keluar akan lebih tinggi daripada yang sudah ditargetkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper