Bisnis.com, JAKARTA - PT Berau Coal telah mengantongi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Berdasarkan situs resmi Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), IUPK tersebut diterbitkan dengan nomor perizinan 1/1/IUPK/PMA/2025 dan dengan kode WIUP 1300003032014075.
IUPK operasi produksi Berau Coal berlaku pada 31 Januari 2025 hingga 26 April 2035, dengan luas area konsesi 78.004 hektare (ha) yang berlokasi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Adapun, terbitnya IUPK ini merupakan perpanjangan dari hak konsesi Berau Coal yang dimulai pertama kali pada 26 April 1983.
Berdasarkan situs resmi Berau Coal Energy, kala itu perusahaan memperoleh PKP2B dengan nomor surat 178.K/40.00/DJG/205.
Dalam perjanjian tersebut, luas area konsesi Berau Coal mencapai 108.009 hektar yang berlaku sampai dengan tahun 2025 dan memiliki opsi perpanjangan 2 x 10 tahun. Artinya, terdapat penciutan lahan 30.896 hektare dalam IUPK Berau.
Baca Juga
Terkait penciutan luas lahan konsesi yang diberikan dari semula 108.009 hektare menjadi 78.004 hektare, Bisnis mencoba menghubungi Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno. Namun, hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi terkait hal tersebut.
Berau Coal merupakan PKP2B generasi pertama yang izinnya berakhir pada 2025. Perusahaan melakukan operasi penambangan terbuka utama, yaitu Lati, Sambarata, Binungan, dan Gurimbang.
Produksi batu bara yang dihasilkan Berau Coal merupakan jenis batu bara termal dengan nilai kalori 4.800 kkal/kg sampai 5.800 kkal/kg.