Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Ditjen Pertimbangan Keuangan Kemenkeu Jaka Sucipta menjelaskan, Dana Otonomi Khusus tersebut bisa berkurang karena adanya penurunan pagu Dana Alokasi Umum. Alasannya, Dana Otonomi Khusus berasal dari 3,25% pagu dari Dana Alokasi Umum.
KMK 29/2025 membagi alokasi keenam item transfer ke daerah itu menjadi dua kategori yaitu reguler dan cadangan. Nantinya pemerintah daerah hanya bisa memakai dana reguler, sementara dana cadangan dipotong oleh Sri Mulyani.
"[Dana cadangan] digunakan untuk mendanai kebutuhan prioritas pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas diktum Kedelapan KMK 29/2025.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan komitmennya untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah demi efektivitas pembangunan.
Munafri melalui keterangan resminya di Makassar, Minggu terus menjalani rangkaian kegiatan dalam retreat kepemimpinan kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang. Salah satu agenda utama hari ketiga ini adalah paparan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati.
"Keselarasan kebijakan ini memastikan setiap program nasional dapat diimplementasikan secara optimal di tingkat daerah, sehingga pembangunan berjalan efektif dan merata di seluruh lapisan masyarakat," ujar Munafri.
Baca Juga
Dia juga menekankan pentingnya menindaklanjuti arahan pemerintah pusat agar kebijakan yang dirancang benar-benar memberikan dampak nyata bagi warga.
"Dengan sinergi yang kuat, kita dapat mewujudkan pembangunan yang lebih terarah, efisien, dan berkelanjutan," tambahnya.
Setelah sesi bersama Menteri Keuangan, peserta melanjutkan pre-test serta Building Learning Commitment (BLC).