Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Parkir DHE SDA 100% Resmi Terbit, Berlaku 1 Maret 2025

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2025 telah diteken pada 17 Februari 2025, dokumennya baru muncul sepekan setelahnya atau Selasa (25/2/2025).
Karyawati menghitung dolar di salah satu money changer di Jakarta, Kamis (9/1/2025). Bisnis/Abdurachman
Karyawati menghitung dolar di salah satu money changer di Jakarta, Kamis (9/1/2025). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan aturan lengkap terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam alias DHE SDA yang wajib di simpan 100% selama 12 bulan mulai 1 Maret 2025. 

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2025 meski telah diteken pada 17 Februari 2025, dokumennya baru muncul sepekan setelahnya atau Selasa (25/2/2025). 

Prabowo menyebutkan bahwa kebijakan ini muncul dengan mempertimbangkan adanya ruang untuk meningkatkan efektivitas kebijakan pemasukan dan penempatan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. 

“Hal ini dapat mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam mendukung kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi Indonesia, serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tuturnya dalam beleid tersebut, dikutip pada Selasa (25/2/2025). 

Secara umum, PP pengganti PP No.36/2023 ini memuat ketentuan perubahan persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan (retensi) dalam sistem keuangan Indonesia sebesar 100% untuk sektor pertambangan berupa selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikanan. 

Sementara persentase sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi wajib melakukan retensi sebesar 30%. 

Dalam peraturan teranyar ini pula ditetapkan perubahan jangka waktu retensi DHE SDA, yakni 12 bulan untuk sektor pertambangan berupa selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikanan, serta tiga bulan untuk sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi.

Adapun penempatan DHE SDA dapat dilakukan pada rekening khusus (reksus) DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. 

Selain itu juga pada instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI atau instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia (BI). 

Bersamaan dengan itu, pemerintah terus menjaga keberlangsungan usaha eksportir meski hasil devisa ditahan 100%.  

Eksportir diberikan kelonggaran untuk dapat menggunakan devisa hasil ekspor dalam bentul valuta asing atau valas untuk kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Para pengusaha dengan orientasi ekspor tersebut juga dapat melakukan penukaran ke rupiah di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas yang sama. 

Eksportir juga dapat melakukan pembayaran dividen dalam bentuk valas serta pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa dari DHE yang ditempatkan di reksus. 

Mengingat aturan ini berlaku mulai 1 Maret 2025, artinya empat hari lagi eksportir wajib menyimpan DHE SDA paling sebentar 12 bulan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper