Bisnis.com, JAKARTA – Serikat Perjuangan PT Fastfood Indonesia Tbk. (SP-KFC) bersama dengan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).
Koordinator Aksi dari SP-KFC Anthony Matondang menyampaikan, aksi ini dilakukan agar pihak Kemnaker mengetahui dan bertanggung jawab atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang sengaja dilakukan oleh KFC.
“Kemnaker harus tahu dan ikut bertanggung jawab atas PHK sepihak yang sengaja dilakukan KFC,” kata Anthony melalui surat No.026/SPKFC/II/2025 yang diunggah melalui akun Instagram @serikat_perjuangan_kfc, Selasa (25/2/2025).
Kepada Bisnis, Anthony mengungkap tiga tuntutan yang bakal disuarakan dalam aksi demonstrasi tersebut. Pertama, meminta 11 orang pekerja KFC Basuki Rahmat Surabaya untuk dipekerjakan kembali.
Kedua, menghentikan diskriminasi buruh dengan buruh/serikat lainnya. Dan ketiga, memberikan hak upah proses pekerja.
“Berikan hak atas upah selama proses PHK belum ada ketetapan final atau inkracht,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (25/2/2025).
Baca Juga
Adapun, aksi unjuk rasa akan berlangsung di dua lokasi yakni KFC Pusat yang berlokasi di Jl. MT. Haryono kav.7, Jakarta Selatan dan Kantor Kemnaker di Jl. Gatot Subroto Kav.51, Jakarta Selatan.
Massa akan berkumpul terlebih dahulu di samping Gedung Perum Bulog Jakarta Selatan pukul 08.00 WIB. Diperkirakan, sebanyak 150 orang akan hadir dalam aksi tersebut.
SP-KFC yang sebelumnya dikenal dengan Serikat Buruh Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) PT Fastfood Indonesia Tbk. sempat mengungkap KFC Basuki Rahmat Surabaya melakukan PHK terhadap 22 karyawannya.
Ketua SPBI KFC Anthony Matondang menuturkan, manajemen pada 11 Juli 2024 mengadakan sosialisasi penutupan KFC Basuki Rahmat Surabaya. Dalam kesempatan itu, manajemen juga mengumumkan akan melakukan PHK terhadap para pekerjanya.
“Di sana disampaikan tiba-tiba pekerjanya di PHK semua dan akan menerima SK PHK,” kata Anthony kepada Bisnis, Rabu (21/8/2024).
Anthony menuturkan, toko terpaksa ditutup lantaran manajemen tidak cocok dengan harga perpanjangan sewa lahan. Sementara itu, para pekerja dirumahkan lantaran tidak ada toko yang bisa menampung para karyawan yang terdampak tersebut.
Lalu pada hari yang sama, dia mendapat informasi bahwa staf tetap KFC Basuki Rahmat Surabaya tetap dipekerjakan dengan cara rotasi atau mutasi, sedangkan pekerja crew semuanya di-PHK.
Tindakan tersebut lantas dinilai sebagai bentuk diskriminasi dan bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) Pasal 28D ayat 2, UU Ketenagakerjaan No.13/2003. Selain itu, dia menyebut tindakan ini membuktikan bahwa pihak KFC dengan sengaja menyelamatkan pekerja staf tetap.
“Hal tersebut yang kita namakan kebohongan dan diskriminasi,” ujarnya.