Bisnis.com, JAKARTA — Ambisi Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Penerimaan Negara tak surut meski pada awal tahun ini belum tampak akan terlaksana.
Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) nyatanya tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.12/2025 tentang RPJMN 2025-2029, sebagai bagian dari strategi meningkatkan pendapatan negara.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono melihat secara keseluruhan dalam Perpres tersebut, masih belum ada arah yang jelas dan perincian terkait rencana pembentukan BPN dan target rasio pajak hingga 23%.
“Pemerintahan sekarang ini masih belum serius untuk membentuk BPN guna mencapai target rasio pajak di 23%,” tuturnya, Kamis (27/2/2025).
Baca Juga : Badan Penerimaan Negara Kembali Mencuat di Tengah Masalah Coretax Pajak, Hashim: Prabowo Ambisius |
---|
Mengacu lampiran Perpres No.12/2025, sudah diuraikan infografis tentang highlight intervensi untuk mendirikan BPN dan meningkatkan rasio pajak menjadi 23%.
Akan tetapi, menurut Prianto infografis tersebut masih terlalu sederhana dan tidak menggambarkan rencana membentuk BPN dan cara meningkatkan rasio pajak hingga 23%.
Secara spesifik pun, narasi pendirian BPN dan target rasio pajak 23% itu ada Prioritas Nasional 7 yang didukung oleh program hasil terbaik cepat. Namun demikian, jika dilihat kerangka regulasi dan kelembagaan di Prioritas Nasional 7, tidak ada rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pendirian BPN.
Prianto melihat kondisi saat ini, bahwa Kementerian Keuangan masih enggan untuk memisahkan fungsi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dari Kemenkeu.
Menurutnya, alasan Kemenkeu cukup logis. Pasalnya memisahkan fungsi penerimaan dan fungsi belanja di APBN itu jauh lebih sulit dari kondisi ketika kedua fungsi tersebut masih berada di satu atap Kemenkeu.
Prianto menyampaikan tidak disebutkan pula dalam RPJMN, terkait kapan waktu dan kondisi ekonomi yang tepat untuk membentuk BPN selama periode 2025-2029 ini.
“Ketika ditanya kapan waktu yang tepat bagi pemerintahan sekarang ini membentuk BPN, semuanya tergantung political will dari pemerintahan. Ketika Menkeu sekarang masih tidak berubah, sepertinya BPN hanya akan sebatas omon-omon berdasarkan alasan logis di atas,” lanjut Prianto.
Dalam RPJMN tersebut, pemerintah menyinggung cara menaikkan rasio penerimaan negara hingga 23% terhadap PDB itu yaitu dengan ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan.
RPJMN pun menargetkan tiga capaian. Pertama, penambahan wajib pajak hingga 90% pada 2029. Kedua,tingkat kepatuhan pajak penyampaian SPT Tahunan mencapai 100% pada 2029. Ketiga, indeks efektivitas kebijakan penerimaan negara 100% pada 2029.
RPJMN pun menjelaskan intervensi yang akan dilakukan untuk mewujudkan tiga capaian tersebut. Pertama, implementasi Coretax alias sistem informasi inti administrasi perpajakan dan interoperabilitas dengan sistem informasi stakeholder terkait agar menuju data-driven.
Kedua, simplifikasi proses bisnis dan kelembagaan serta penguatan kebijakan. Ketiga, pembenahan tata kelola ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan (termasuk sin tax). Keempat, peningkatan kepatuhan perpajakan.