Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan saat ini terdapat 42 kontrak migas yang menggunakan skema kontrak bagi hasil gross split.
Mengutip laman Kementerian ESDM, gross split adalah suatu kontrak bagi hasil dalam kegiatan usaha hulu migas berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi.
Kontrak gross split menggunakan mekanisme bagi hasil awal (base split) yang dapat disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan komponen progresif.
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan, dari 42 kontrak dengan skema gross split itu, sebanyak 25 sudah masuk tahap eksploitasi. Sementara itu, 17 sisanya masih eksplorasi.
"Yang gross split yang eksplorasi 17, yang produksi 25," kata Djoko dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Kamis (27/2/2025).
Adapun, KKKS yang menggunakan skema gross split, di antaranya PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan ENI East Sepinggan Ltd.
Baca Juga
Kendati demikian, seluruh kontrak itu belum ada yang menggunakan skema gross split terbaru. Artinya, ke-42 kontrak itu masih menggunakan skema gross split lama.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi D. Suryodipuro.
"Gross split lama, belum ada yang baru," katanya.
Adapun, dalam skema gross split terbaru berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 13/2024 , kepastian bagi hasil yang diterima kontraktor dapat mencapai 75%-95%. Pada kontrak gross split lama, bagi hasil kontraktor sangat variatif, bisa sangat rendah, hingga 0% pada kondisi tertentu.
Skema Cost Recovery
Sementara itu, untuk kontrak dengan skema cost recovery saat ini mencapai 123. Perinciannya, 43 eksplorasi dan 80 eksploitasi.
KKKS yang menggunakan skema cost recovery di antaranya, yakni ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), PT Pertamina Hulu Mahakam, PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java, dan PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES).
Lalu, PetroChina International Jabung Ltd. (PCJL), Medco E&P Natuna Ltd, Medco E&P Grissik Ltd, dan BP Berau Ltd.
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan, dengan skema gross split maupun cost recovery negara sama-sama untung.
"Negara tidak pernah rugi dan selalu untung, cuma kita pengen untungnya kalau bisa sebesar-besarnya," kata Djoko.
Dia pun menyebut, cost recovery dan gross split memiliki kelebihan masing-masing. Khusus gross split, keuntungannya pemerintah tidak perlu mengawasi cost, tender, dan sebagainya.
Menurutnya, pemerintah hanya perlu mengawasi produksinya saja. Oleh karena itu, Djoko menilai kedua skema di atas merupakan pilihan yang sama-sama baik bagi KKKS maupun pemerintah.
"Jadi tergantung investor mau yang gross split atau cost recovery. Cuma kita pengen ini pemerintah sedapat mungkin kita kontrol cost-nya supaya keuntungan negara itu lebih besar," tutur Djoko.