Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat Bingung Prabowo Bentuk Komite Pemantau dan Akuntabilitas Danantara

Prabowo akan membentuk Komite Pemantau dan Akuntabilitas Danantara, padahal badan investasi itu sudah memiliki Dewan Pengawas dan Penasihat.
Presiden RI Prabowo Subianto bersama Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (kanan) dan Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) menekan tombol bersama seraya meluncurkan secara resmi Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2/2025). / ANTARA-Mentari Dwi Gayati
Presiden RI Prabowo Subianto bersama Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (kanan) dan Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) menekan tombol bersama seraya meluncurkan secara resmi Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2/2025). / ANTARA-Mentari Dwi Gayati

Bisnis.com, JAKARTA — Peneliti senior Departemen Ekonomi CSIS Deni Friawan mengaku bingung dengan rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk Komite Pemantau dan Akuntabilitas Danantara.

Opsi pembentuk itu tercantum dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 10/2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Deni mengakui bahwa secara teoritis tidak ada yang salah dengan wacana pembentukan Komite Pemantau dan Akuntabilitas Danantara. Apalagi, sambungnya, apabila tujuannya untuk membantu memperbaiki tata kelola Danantara atau BUMN di bawahnya. 

Kendati demikian, dia mengingatkan bahwa sudah ada Dewan Pengawas dan Dewan Penasehat Danantara yang tugasnya juga untuk memantau dan mengawasi akuntabilitas Danantara.

"Buat apa dibentuk badan/institusi lagi yang hanya mempergemuk birokrasi dan menjadikannya lambat dan saling tumpang tindih kewenangan?" ujar Deni kepada Bisnis, Senin (3/3/2024).

Dia pun khawatir keputusan pembentukan Komite Pemantau dan Akuntabilitas Danantara itu hanya untuk mengakomodasi berbagai kepentingan.

Menurutnya, sejak awal pembentukan struktur dan pemilihan petinggi Danantara tidak jelas maksud dan tujuannya. Di satu sisi, ditujukan untuk memperbaiki pengelolaan BUMN; namun di sisi lain, Deni melihat banyaknya akomodasi dan tarik-menarik kepentingan.

"Akibatnya yang terjadi seperti itu, terjadi berbagai penyesuaian, termasuk beberapa aturan yang direvisi agar tidak melanggar, seperti hal dibolehkannya rangkap jabatan," jelasnya.

Memang dalam Pasal 33 No. 10/2025, kepala Badan Pelaksana diperbolehkan rangkap jabatan. Saat ini, Kepala Badan Pelaksana Danantara Rosan Roeslani memang merangkap sebagai menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper