Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Investasi Pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum) Bulog dalam Pengadaan cadangan beras pemerintah (CBP).
Beleid ini ditetapkan pada 3 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan berlaku pada 6 Maret 2025.
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan salah satu pertimbangan dari kebijakan ini guna menjaga ketahanan pangan nasional. Serta, memastikan stabilitas harga gabah dan/atau beras di tingkat petani dan konsumen. Alhasil, Bulog perlu melakukan pengadaan gabah dan/atau beras produksi dalam negeri.
Di sana juga tercantum bahwa Bulog telah ditetapkan sebagai operator investasi pemerintah pada 24 Januari 2025 untuk mendukung pengadaan gabah dan/atau beras produksi dalam negeri.
“Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai investasi pemerintah dalam bentuk investasi langsung lainnya berupa pembiayaan pengadaan CBP melalui pembelian gabah dan/atau beras produksi dalam negeri,” demikian bunyi beleid Pasal 2 ayat (1).
Menkeu Sri Mulyani mengungkap investasi pemerintah ini bertujuan untuk memperoleh manfaat ekonomi berupa imbal hasil pelaksanaan investasi pemerintah dan menurunnya beban APBN dalam pengadaan CBP.
Baca Juga
Selain itu, manfaat sosial dan manfaat lainnya berupa terjaganya ketahanan pangan nasional melalui pengadaan CBP dan/atau terwujudnya stabilisasi harga gabah dan/atau beras.
Lebih lanjut, jangka waktu investasi pemerintah ditetapkan dalam Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah (PKIP). Adapun, PKIP ini merupakan dokumen yang disusun oleh Komite Investasi Pemerintah (KIP) yang berisi pedoman umum, di antaranya mengenai pengelolaan investasi yang mencakup perencanaan, pemilihan, dan alokasi, atas sumber daya dan risiko.
Dalam beleid itu, Sri Mulyani menyampaikan pengadaan CBP akan menggunakan dana yang bersumber dari APBN.
Untuk melaksanakan pengadaan CBP, Bulog harus menyusun perencanaan investasi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang investasi pemerintah.
Kemudian, anggaran dana investasi pemerintah dipindahbukukan dari rekening kas umum negara ke RIBUN (Rekening Investasi Bendahara Umum Negara). Setelah itu dilakukan pencairan/penyaluran ke Bulog melalui RIBUN.
Lebih lanjut, nilai pengadaan CBP mengacu pada harga pembelian pemerintah yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. Atau, dalam hal ini adalah Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Serta, mengacu pada realisasi volume pembelian gabah dan/atau beras produksi dalam negeri yang dilaksanakan Bulog.
Kemudian, beleid itu juga mencantumkan terkait nilai investasi pemerintah pada Bulog yang meliputi nilai CBP sesuai dengan nilai pengadaan CBP, saldo pokok dana investasi pemerintah yang belum disalurkan untuk pengadaan CBP, dan penerimaan berupa piutang dari penyaluran dan/atau pelepasan CBP.
Setelah itu, Bulog akan melakukan langkah pencegahan terjadinya penurunan atas investasi pemerintah. Namun, jika terjadi penurunan nilai investasi pemerintah, maka Bulog harus memulihkan nilai tersebut.
Bulog juga harus menerapkan manajemen risiko dan pengendalian internal terhadap pelaksanaan investasi pemerintah. “Penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal bertujuan untuk melindungi nilai investasi pemerintah beserta imbal hasil dan menyelenggarakan CBP secara efisien,” bunyi Pasal 16 ayat (2).