Bisnis.com, JAKARTA - Produk iPhone 16 series bisa segera dijual di Indonesia usai mengantongi sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40%. Namun, untuk memenuhi syarat izin edar, Apple juga harus mendapatkan restu dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No 16/2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Perindustrian No 11/2019 tentang TKDN untuk Smartphone 4G/LTE.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Wayan Toni mengatakan pihaknya akan segera memproses sertifikasi alat dan perangkat iPhone apabila Apple telah mengajukan permohonan izin tersebut.
"Komdigi tugasnya akan mengeluarkan sertifikasi alat dan perangkat iPhone setelah mereka mengajukan ke Komdigi. Saya akan cek apakah [Apple] sudah kirim atau belum [pengajuan]," kata Wayan kepada Bisnis, Jumat (7/3/2025).
Kendati demikian, dalam situs resmi Postel Komdigi, sertifikat untuk iPhone 16 series belum terbit. Namun, sertifikasi TKDN 40% telah resmi didapatkan. Hal ini tercantum dalam laman resmi TKDN Kemenperin.
Jika merujuk pada laman tersebut, produk iPhone 16 series memiliki kode seperti A3296, A3409, A3293, A3290, dan A3287.
Baca Juga
Apabila ditelusuri ke situs resmi Apple Indonesia, A3296 merupakan iPhone 16 Pro Max, A3409 merupakan iPhone 16e, A3293 iPhone 16 Pro, A3290 iPhone 16 Plus, dan A3287 iPhone 16.
Seluruh model iPhone series 16 tersebut telah memiliki TKDN 40% atau lebih tinggi dari ketentuan yang diberikan pemerintah 35% yang tertuang dalam Permenperin No.29/2017 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, Dan Komputer Tablet.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Apple Inc., raksasa teknologi asal Amerika Serikat segera membawa produk ponsel flagship terbarunya, iPhone 16 series untuk diperdagangkan di Indonesia. Hal ini dilakukan setelah adanya kesepakatan antara Apple dan pemerintah Indonesia.
Pihak Apple mengaku gembira karena dapat memperluas penanaman modal di Indonesia yang menjadi salah satu langkah untuk mendapatkan izin penjualan produk iPhone.
"Kami senang dapat memperluas investasi kami di Indonesia dan tidak sabar untuk membawa seluruh produk inovatif Apple, termasuk rangkaian iPhone 16, serta iPhone 16e yang terbaru, kepada konsumen kami di sini," kata manajemen Apple kepada Bisnis.
Sebelumnya, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membenarkan bahwa Indonesia dan raksasa teknologi Apple telah mencapai kesepakatan untuk dapat kembali memperdagangkan produk Apple, termasuk iPhone 16 di Indonesia.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan, pihaknya menyambut positif kesepakatan yang telah terjalin dan membuka peluang lebar bagi rantai pasok Apple yang akan menanamkan modal di Indonesia.
"Ada [tambahan global value chain] nanti saya lagi bicara, tunggu kalau sudah matang, saya sangat positif intinya positif dari beberapa perusahaan lainnya juga sudah ada pembicaraan dengan kita untuk investasi, berikutnya mungkin akan ada pengumuman dari saya first quarter ini," ujar Rosan.