Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan belum merilis data penerimaan perpajakan per Januari 2025. Padahal, seharusnya data dirilis secara bulanan dalam dokumen APBN KiTa.
Masalahnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak menggelar konferensi pers APBN KiTa pada bulan lalu; dokumen APBN Kita edisi Februari 2025 juga tak kunjung diunggah di situs resmi Kemenkeu.
Akibatnya, masyarakat tidak bisa mengecek besaran uangnya yang dipungut pemerintah selama Januari 2025. Belum ada jelas ketidaktransparanan otoritas fiskal tersebut.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro hanya menyatakan jadwal kementerian pimpinan Sri Mulyani Indrawati itu masih sangat padat.
"Kita masih atur jadwal yang sangat padat. Tunggu saja ya," ujar Deni kepada Bisnis, belum lama ini.
Mungkin hanya kebetulan, namun tidak dirilisnya penerimaan perpajakan ini bertepatan dengan permasalahan implementasi Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan.
Baca Juga
Sebelumnya, memang banyak kalangan yang menyoroti potensi berkurangnya penerimaan negara akibat permasalahan implementasi Coretax usai diluncurkan pada 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto misalnya, yang berkunjung ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Senin (3/2/2025) pagi. Dia ingin memastikan bahwa penerimaan perpajakan tidak terganggu karena tidak terganggu eror Coretax.
Bahkan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku sudah meminta Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan audit terhadap Coretax.
Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan bahwa permasalahan implementasi Coretax memang berpotensi membuat penerimaan perpajakan menjadi tertunda. Oleh sebab itu, sangat mungkin penerimaan perpajakan menjadi tidak sesuai harapan karena eror Coretax selama awal tahun ini.
"Masalahnya kan wajib pajak mau setor tapi ada kesulitan," ujar Fajry kepada Bisnis, Rabu (5/2/2025).
Lantas secara historis, bagaimana realisasi penerimaan perpajakan pada Januari dalam lima tahun terakhir?
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, pada Januari 2024 penerimaan perpajakan mencapai Rp172,2 triliun. Realisasi tersebut setara 7,5% dari target penerimaan perpajakan dalam APBN 2024 yaitu Rp2.309,9 triliun.
Pada Januari 2023, penerimaan perpajakan mencapai Rp186,3 triliun. Realisasi tersebut setara 9,2% dari target penerimaan perpajakan dalam APBN 2023 yaitu Rp2.021,2 triliun.
Pada Januari 2022, penerimaan perpajakan mencapai Rp134 triliun. Realisasi tersebut setara 8,9% dari target penerimaan perpajakan dalam APBN 2022 yaitu Rp1.510 triliun.
Pada Januari 2021, penerimaan perpajakan mencapai Rp81 triliun. Realisasi tersebut setara 5,6% dari target penerimaan perpajakan dalam APBN 2021 yaitu Rp1.444,5 triliun.
Pada Januari 2020, penerimaan perpajakan mencapai Rp84,7 triliun. Realisasi tersebut setara 4,5% dari target penerimaan perpajakan dalam APBN 2020 yaitu Rp1.865,7 triliun.
Artinya, khusus periode Januari dalam lima tahun terakhir, pemerintah berhasil memungut penerimaan perpajakan paling besar pada 2023 atau pasca pandemi Covid-19 yaitu sebesar Rp186,3 triliun; sementara penerimaan perpajakan paling kecil terjadi pada Januari 2021 atau ketika gelombang kedua dan ketiga pandemi Covid-19 yaitu Rp81 triliun.
Penerimaan Pajak per Januari setiap Tahunnya:
Tahun | Pajak (triliun rupiah) | Persentase thd Target Setahun |
2024 | 172,2 | 7,5% |
2023 | 186,3 | 9,2% |
2022 | 134 | 8,9% |
2021 | 81 | 5,6% |
2020 | 84,7 | 4,5% |