Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal THR Ojol, Pakar: Aplikator Harus Jadi Perusahaan Transportasi

Pakar menilai dibutuhkan transformasi pada tubuh aplikator untuk memenuhi tuntutan THR Ojol. Berikut penjelasannya.
Pekerja memesan ojek online di Jakarta, Bisnis/Abdurrachman
Pekerja memesan ojek online di Jakarta, Bisnis/Abdurrachman

Bisnis.com, JAKARTA – Pakar menilai pemenuhan tuntutan pengemudi transportasi online atau driver ojol untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR) masih perlu melalui tahapan yang panjang. 

Pakar Transportasi ITB, Sony Sulaksono Wibowo menjelaskan untuk merealisasikan tuntutan itu, perlu dilakukan transformasi pada tubuh aplikator dari yang semula merupakan e-commerce untuk kemudian menjadi perusahaan transportasi.

“Jika mitra aplikator (driver) ingin diperlakukan seperti pegawai, punya upah minimum, THR dan jaminan lainnya, maka para aplikator itu harus jadi perusahaan transportasi,” kata Sony dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).

Perubahan status bisnis tersebut yang dinilai masih belum mencapai titik kesepakatan hingga hari ini. Pasalnya, sedari awal aplikator memang menyatakan bahwa karakteristik bisnisnya berbasis e-commerce.

Untuk itu, Sony meminta agar pemerintah dapat turun tangan merumuskan regulasi lebih lanjut mengenai praktik bisnis e-commerce di Indonesia. 

“Tidak ada aturan yang mengatur terkait hubungan mitra dan perusahaan, kewajiban pajak dalam setiap transaksi e-commerce, dan sebagainya,” ujarnya.

Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) telah menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pada Senin (17/2/2025) menuntut pemberian THR Ojol, taksi online, dan kurir. 

Ketua SPAI Lily Pujiati menyampaikan, tuntutan tersebut berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan yang mengatur pengemudi transportasi online sebagai pekerja tetap. 

“Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur kami sebagai pekerja tetap karena telah memenuhi unsur pekerjaan, upah dan perintah dalam hubungan kerja,” kata Lily dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).

Selain itu, dia menyebut bahwa Kemnaker tengah menyusun aturan THR bagi pengemudi online yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. 

Sejalan dengan hal itu, pihaknya menuntut agar THR diberikan sebesar 1 bulan upah, sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) di masing-masing daerah, dan diberikan H-30 sebelum hari raya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper