Bisnis.com, JAKARTA - Temuan pengecer 'nakal' kembali marak terjadi. Distributor tingkat akhir itu ditemukan menjual minyak goreng kemasan merek Minyakita jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) dan di bawah standar takaran 1 liter.
Ketidakpatuhan produsen hingga distributor ke pengecer ini memunculkan pertanyaan akan efektivitas dari Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang digawangi Kementerian Perindustrian. Sistem tersebut merupakan portal untuk mengelola dan mengawasi produksi hingga distribusi minyak goreng curah tersebut.
Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Eliza Mardian mengatakan, penerapan SIMIRAH hingga saat ini belum efektif sebagai alat untuk mengelola distribusi Minyakita. Pasalnya, SIMIRAH disebut hanya dapat melacak produksi dan distributor.
"Tetapi memiliki keterbatasan dalam hal evaluasi praktik di level produsen dan pengecer. Hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan di lapangan, semestinya rutin disidak," kata Eliza kepada Bisnis, Senin (10/3/2025).
Tak hanya itu, menurut Eliza, sistem tersebut juga kurang terintegrasi dengan data real-time, apalagi terdapat keterbatasan cakupan pengecer yang terdaftar. Untuk menerapkan SIMIRAH, diperlukan mekanisme sanksi yang efektif agar oknum lebih jera.
Pemerintah disebut mesti menindak tegas produsen yang mengemas takaran Minyakita yang mestinya 1 liter. Namun, hanya terisi 750 mililiter-800 mililiter (ml).
Baca Juga
Sementara itu, berkaitan dengan harga jual di atas HET, Eliza tak memungkiri masih terdapat kendala pengawasan kepada warung pengecer Minyakita yang merupakan rantai distribusi paling dekat dengan konsumen yang berpenghasilan rendah.
"Membeli dari warung-warung itu lah harganya jadi jauh di atas HET, warung membeli dari pengecernya saja harganya sudah mepet HET. Sementara warung kan harus punya margin juga. jadi memang harus ada transparansi produksi Minyakita," jelasnya.
Dalam hal ini, dia menilai penentuan HET tidak sesuai dengan harga biaya pengangkutan, kenaikan biaya tenaga kerja hingga inflasi. Hal ini yang memicu kenaikan harga dan membuat pengecer menjual di atas HET.
Untuk itu, diperlukan perubahan sistemik, mulai dari perbaikan sistem logistik yang lebih efisien dan mengangkut banyak seperti kereta api hingga keandalan pemerintah menjaga harga-harga terutama pangan agar tidak merembet ke kenaikan harga harga lainnya termasuk upah tenaga kerja.
"Warung-warung kecil yang berada di pemukiman warga ini sehingga nampak seperti pengecer tidak terdaftar. Warung-warung kecil dekat pemukiman sering menjadi tulang punggung distribusi barang kebutuhan pokok di Indonesia, terutama di wilayah pedesaan dan pinggiran kota," tuturnya.
Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan pengawasan, dia memberikan usul agar warung-warung pengecer minyak curah bersubsidi itu juga didaftarkan ke portal SIMIRAH. Namun, dengan penyederhanaan proses pendaftaran pengecer kecil.
"Lalu ada insentif bagi pengecer untuk terdaftar kemudahan akses pasokan, margin yang lebih baik dan terintegrasi dengan sistem pengaduan masyarakat," terangnya.
Sebagaimana diketahui, pada awal Januari 2025 lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengendus adanya pengecer nakal yang tidak terdaftar di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Alhasil, pengecer nakal ini menjual Minyakita di atas HET yang semestinya dibanderol Rp15.700 per liter. Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan bahwa pengecer nakal yang menjual Minyakita di atas HET diindikasi tidak terdaftar di Simirah.
“Kami sinyalir pengecer-pengecer yang menjual Minyakita yang di atas HET, misalnya menjual Rp18.000–Rp20.000 [per liter], itu adalah pengecer yang tidak terdaftar di Simirah yang digawangi melalui Kementerian Perindustrian [Kemenperin],” kata Iqbal dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Untuk itu, Iqbal menegaskan bahwa Kemendag akan terus memantau konsumen untuk membeli Minyakita melalui pengecer yang terdaftar di Simirah.
Di sisi lain, Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menemukan minyak goreng kemasan merek Minyakita yang tidak sesuai aturan atau tidak berisi 1 liter. Minyakita yang dijual ke masyarakat hanya berisikan 750—800 mililiter (ml).
Minyakita yang tidak sesuai aturan ini ditemukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
Amran menyebut hal ini merupakan pelanggaran serius, di mana Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750–800 ml.
Dia membongkar Minyakita tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” pungkasnya.