Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Usulan Kenaikan Tarif Royalti Batu Bara, Nikel, Tembaga, hingga Emas

Kementerian ESDM akan melakukan penyesuaian tarif royalti minerba. Berikut daftar usulan kenaikan tarif royalti batu bara, nikel, timah, tembaga, hingga emas:
Aktivitas tambang batu bara di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. - Bisnis/Husnul Iga Puspita
Aktivitas tambang batu bara di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. - Bisnis/Husnul Iga Puspita

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan penyesuaian tarif royalti komoditas mineral dan batu bara (minerba). Tarif royalti baru itu akan berlaku untuk enam komoditas.

Penyesuaian itu seiring dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Revisi Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, revisi tersebut sebagai upaya perbaikan tata kelola. Khususnya untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Tidak ada maksud apapun atau memberatkan salah satu pihak ataupun industri, dan kita harap industri pertambangan bisa sustain, bisa berpartisipasi lebih untuk kemakmuran dan kejayaan," kata Tri dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Revisi PP 26 Tahun 2022 dan PP 15 Tahun 2022, Sabtu (8/3/2025).

Adapun, dalam bahan paparan Kementerian ESDM, kenaikan royalti itu akan menyasar enam komoditas minerba.

Berikut daftar usulan revisi royalti batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan logam timah:

1. Royalti Batu bara

- Tarif royalti naik 1% untuk HBA ≥ US$90 sampai tarif maksimum 13,5%

- Tarif IUPK 14-28% dengan perubahan rentang tarif (Revisi PP 15/2022)

2. Royalti Nikel

- Bijih nikel: Naik dari sebelumnya single tarif bijih nikel 10% menjadi tarif progresif mulai 14%-19% menyesuaikan harga mineral acuan (HMA)

- Nikel matte: Naik dari single tarif 2% menjadi tarif progresif mulai 4,5%-6,5% menyesuaikan HMA. Sementara untuk windfall profit yang sebelumnya tambah 1%, ini dihapus.

- Ferronikel: Naik dari sebelumnya single tarif 2% menjadi tarif progresif mulai 5%-7% menyesuaikan HMA.

- Nikel pig iron: Naik dari single tarif 5% menjadi tarif progresif mulai 5%-7% menyesuaikan HMA.

3. Royalti Tembaga

- Bijih tembaga: naik dari single tarif 5% menjadi tarif progresif mulai 10% sampai dengan 17% menyesuaikan HBA.

- Konsentrat tembaga: Naik dari single tarif 4% menjadi tarif progresif mulai 7% sampai dengan 10% menyesuaikan HMA.

- Katoda tembaga: Naik dari single 2% menjadi tarif progresif mulai 4% sampai dengan 7% menyesuaikan HMA

4. Royalti Emas

-Emas: Naik dari tarif progresif mulai 3,75% sampai dengan 10% menjadi progresif mulai 7% sampai dengan 16% menyesuaikan HMA.

5. Royalti Perak

- Perak: Naik dari single tarif 3,25% menjadi 5%.

- Platina: Naik dari single tarif 2% menjadi 3,75%.

6. Royalti Logam timah

- Logam timah: Naik dari single tarif 3% menjadi tarif progresif mulai 3% hingga 10% menyesuaikan harga jual.

Penambahan PNBP Baru

Selain menaikkan tarif royalti di atas, pemerintah juga berencana menambah PNBP baru dari royalti sejumlah mineral seperti intan, perak nitrat, kobalt hingga perak dalam konsentrat timbal. Berikut daftarnya:

- Intan: iuran produksi/royalti single tarif 6,5%. Lalu, iuran tetap untuk kontrak karya (KK) intan tahap eksplorasi sebesar Rp30.000. Sementara, tahap eksploitasi/OP Rp60.000.

- Perak nitrat: Iuran produksi/royalti single tarif 4%

- Logam kobalt: Iuran produksi/royalti single tarif 1,5%

- Kobalt sebagai produk ikutan dalam nikel matte: iuran produksi/royalti single tarif 2%

- Perak dalam konsentrat timbal: iuran produksi/royalti single tarif 3,25%


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper