Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Bisa Kelola Tambang

Menurut Budi Arie koperasi diperbolehkan mengelola tambang menurut revisi UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Selasa (11/3/2025). —Bisnis/Rika Anggraeni
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Selasa (11/3/2025). —Bisnis/Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih bisa ikut mengelola lahan tambang melalui skema prioritas.

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa koperasi diperbolehkan mengelola tambang menurut revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang disahkan menjadi UU pada Februari 2025.

“Kalau menurut Undang-Undang Minerba, boleh [Koperasi Merah Putih ikut mengelola tambang]. Undang-undang Minerba diperbolehkan lho koperasi,” ujar Budi Arie seusai Rapat Koordinasi Menteri Koperasi bersama Menteri Dalam Negeri dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Kantor Kemenkop, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Budi Arie menjelaskan bahwa jika sejumlah daerah setiap Kalimantan maupun Sulawesi memiliki Koperasi Desa, sehingga warga desa juga bisa ikut terlibat.

“Jadi warga desa harus menikmati semua sumber daya yang ada di desa. Kalau punya batu bara, warga desa harus dapat. Jangan orang kota saja yang dapat kemakmuran,” ujarnya.

Pasalnya, Budi menjelaskan koperasi sejatinya merupakan instrumen pemerataan ekonomi, terutama ekonomi rakyat.

‘“Jadi semua boleh maju, boleh dapat. Rakyat jangan ditinggalkan. Jadi soal koperasi tambang, boleh. Sudah ada Undang-Undang-nya kok,” tuturnya.

Sebelumnya, Budi Arie juga pernah menyebut bahwa sejumlah pasal dalam revisi UU Minerba, termasuk Pasal 51, 60, dan 75, secara eksplisit memberi kesempatan bagi koperasi untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan (IUP).

Selama ini, Budi menyebut pengelolaan tambang didominasi oleh korporasi. Padahal, menurut dia, konstitusi mengamanatkan agar sumber daya alam dikelola langsung oleh rakyat.

“Melalui koperasi, kita dapat mewujudkan hal tersebut,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

Dia menilai, pengesahan UU Minerba menjadi momentum penting bagi koperasi guna berkontribusi lebih strategis dalam ekonomi Indonesia.

Lebih lanjut, Budi Arie mengharapkan, masuknya koperasi ke dalam sektor pertambangan tak hanya berkontribusi positif terhadap usaha koperasi itu sendiri, namun juga berdampak positif terhadap kesejahteraan anggota dan masyarakat setempat

Ke depan, dia juga berharap semakin banyak koperasi yang tertarik dan mampu mengelola pertambangan di Indonesia. “Dengan demikian, peran koperasi sebagai pilar demokrasi ekonomi dapat semakin kuat dan berdampak positif terhadap perekonomian nasional,” tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper