Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usai Pagar Laut, Kini Muncul Sertifikat Lahan di Wilayah Sungai

Kementerian PU angkat bicara terkait dengan temuan sertifikasi lahan rumah warga di sekitar wilayah sungai yang dikelola Balai Badan Wilayah Sungai (BBWS).
Foto udara luapan air sungai yang merendam perumahan Kemang IFI, Jatirasa, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/3/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Foto udara luapan air sungai yang merendam perumahan Kemang IFI, Jatirasa, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/3/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) angkat bicara terkait dengan temuan sertifikasi lahan rumah warga di sekitar wilayah sungai yang dikelola oleh Balai Badan Wilayah Sungai (BBWS).

Wakil Menteri (Wamen) Kementerian PU, Diana Kusumastuti menyatakan pihaknya bakal segera berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait untuk membahas temuan tersebut.

Diana menjelaskan bahwa dirinya bakal segera bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid hingga Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyani mengatasi hal itu.

“Memang kemarin saya lihat ya, di Cisarua itu banjirnya itu menerjang permukiman penduduk yang berada di atas sungai. Ya, benar-benar di atas sungai, kayak gitu,” kata Diana saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Diana menjelaskan, pemukiman penduduk itu berdiri di sekitar wilayah Sempadan sungai. Berdasarkan temuannya, masyarakat di sekitar sungai itu telah menggenggam sertifikat hak milik (SHM). 

Dirinya lantas mengaku telah berkoordinasi dengan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka untuk segera mengeluarkan regulasi yang mampu menangani hal tersebut.

“Saya usul kepada Pak Gibran kemarin juga kepada Bupati Sukabumi ya, itu agar sempadan sungai itu kalau bisa jangan ada rumah-rumah. Kalau sempadan sungai itu kan harusnya lahan kosong, sehingga nanti kalau airnya melampias dan sebagainya, ya masih di sempadan sungai tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid segera mengkaji adanya temuan sertifikat hak milik (SHM) yang ada di lahan area sungai.

Pasalnya, proses sertifikasi yang terjadi di sekitar lahan sungai tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab utama adanya penyempitan area sungai yang belakangan menyebabkan banjir di beberapa wilayah Jabodetabek. 

“Akan kita kaji case by case. Kalau prosesnya tidak benar dan ditemukan ada kecurangan, akan kita batalkan, tapi kalau prosesnya benar dan memang itu haknya, akan ada pengadaan tanah, ganti rugi kerahiman,” jelas Nusron dalam keterangan tertulis, Rabu (12/3/2025). 

Sebagai langkah lanjutan mengurangi pembangunan bangunan di daerah aliran sungai (DAS) dan meminimalisir risiko banjir serta erosi tanah, Nusron mengaku bakal segera menerbitkan sertifikat hak pengelolaan (HPL) di kawasan sempadan sungai. 

Rencananya, tanah di sempadan sungai akan didaftarkan atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan HPL berada di bawah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Kementerian Pekerjaan Umum (PU). 

“Tanah yang ada di dalam garis sempadan sungai, itu kita tetapkan nanti menjadi tanah negara dan akan dimiliki oleh Balai Besar Wilayah Sungai [BBWS],” tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper