Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar Ungkap Coretax Biang Kerok Penerimaan Pajak Turun 41,9% pada Januari 2025

Setoran pajak yang terhambat berasal dari pungutan yang dikelola Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Coretax/DJP
Coretax/DJP

Bisnis.com, JAKARTA —

Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Prianto Budi Saptono meyakini permasalahan implementasi Coretax alias sistem inti administrasi perpajakan menjadi penyebab utama penurunan penerimaan pajak pada Januari 2025.

Dalam dokumen APBN KiTa edisi Februari 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan pajak senilai Rp88,89 triliun pada Januari 2025. Angka tersebut turun 41,86% dibandingkan realisasi Januari 2024 senilai Rp152,89 triliun.

Prianto menjelaskan setelah diluncurkan pada 1 Januari 2025, Coretax terus mengalami masalah teknis. Masalahnya, proses bisnis pembayaran pajak hanya bisa dilakukan melalui Coretax.

"Makanya, secara praktis pembayaran pajak tidak dapat dilakukan di bulan Januari 2025 ketika Coretax bermasalah," jelas Prianto kepada Bisnis, Rabu (12/3/2025).

Apalagi, sambungnya, setoran pajak yang bermasalah berasal dari jenis pajak yang dikelola Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor pertambangan.

Memang secara tahunan (year on year/YoY), penerimaan PPN Dalam Negeri (DN) menjadi yang paling anjlok realisasinya. Pada Januari 2025, realisasi PPN DN senilai Rp2,58 triliun atau anjlok hingga 92,75% dari perolehan Januari 2024 senilai Rp35,6 triliun.

PPh Badan menjadi jenis pajak yang persentase realisasi penurunannya terbesar kedua. Pada Januari 2025, realisasi PPh Badan sebesar Rp4,16 triliun atau anjlok hingga 77,14% dari perolehan Januari 2024 senilai Rp18,2 triliun.

Kemudian, PPh 21 menjadi jenis pajak yang persentase penurunannya terbesar ketiga. Pada Januari 2025, realisasi PPh 21 sebesar Rp15,96 triliun atau anjlok hingga 43,64% dari perolehan Januari 2024 senilai Rp28,3 triliun.

Hanya saja, Prianto meyakini performa penerimaan pajak akan pulih pada bulan-bulan selanjutnya. Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia itu beralasan, Ditjen Pajak telah memberikan kelonggaran penyetoran pajak melalui dua skema sejak Februari 2025.

Skema pertama melalui menu deposit yang ada di Coretax. Skema kedua, menu pembuatan SPT pemotongan/pemungutan PPh juga dapat menghasilkan kode billing sehingga berdasarkan kode billing tersebut pembayaran pajak bisa dilakukan melalui berbagai bank seperti sebelum diberlakukan Coretax.

Oleh sebab itu, diharapkan penyetoran pajak tidak terhambat lagi. Prianto menyimpulkan, secara prinsip penyetoran pajak terhambat hanya karena ada pergeseran waktu setor.

"Jadi, target di APBN 2025 masih tetap dapat dipertahankan [Rp2.189,31 triliun]," jelas Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute itu.

Sebagai informasi, dokumen APBN KiTa edisi Februari 2025 (yang berisi data APBN per Januari 2025) muncul di situs resmi Kemenkeu pada Rabu (12/3/2025) pagi. Namun, ketika Bisnis memeriksanya lagi pada pukul 14.30 WIB, dokumen itu sudah tidak tersedia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper