Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan membantah permasalahan implementasi Coretax menjadi penyebab utama penerimaan negara anjlok pada awal tahun.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak mencapai Rp187,8 triliun per Februari 2025. Angka tersebut turun 30,2% secara tahunan (year on year/YoY) atau dibandingkan realisasi pajak Februari 2024 senilai Rp269,02 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan sejak 2022, pola penerimaan pajak selalu sama yaitu naik pada Desember tetapi menurun pada Januari dan Februari.
"Jadi, tidak ada hal yang anomali [dari penurunan penerimaan pajak selama Januari—Februari 2025]. Jadi sifatnya normal saja," ujar Anggito dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
Hanya saja, dia tidak menampik bahwa penurunan penerimaan pajak pada awal tahun ini lebih besar daripada tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, ada dua faktor utama yang menyebabkan itu.
Pertama, faktor penurunan harga komoditas utama Indonesia seperti batu bara (-11,8%), Brent (-5,2%), dan nikel (-5,9%). Kedua, faktor administrasi.
Baca Juga
Terkait faktor administrasi, Anggito menjelaskan adanya sejumlah kebijakan baru yang mempengaruhi penerimaan pajak. Dia mencontohkan kebijakan tarif efektif rata-rata (TER) atas PPh 21 atau pajak atas penghasilan buruh yang mulai belaku Januari 2024.
Menurutnya, penerapan TER PPh 21 mengakibatkan lebih bayar sebesar Rp16,5 triliun pada 2024. Anggito menyatakan jika lebih bayar tersebut diklaim pada Januari dan Februari 2025 maka penerimaan pajak jenis PPh 21 akan meningkat (rata-rata Rp21,2 triliun pada Desember 2024—Februari 2025) bahkan lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (Rp20,4 triliun).
"Jadi ada kebijakan yang baru pertama kali dilaksanakan pada 2024 yang namanya tarif efektif rata-rata untuk PPh 21. Jadi kalau Anda menghitung cash memang turun, tapi kalau ini adalah efek dari kebijakan TER yang dilaksanakan 2024," ujar Anggito.
Selain itu, sambungnya, ada kebijakan relaksasi pembayaran PPN dalam negeri (DN) yaitu pembayaran yang sampai dengan Februari bisa dibayarkan hingga 10 Maret 2025.
Menurutnya, jika perhitungan dinormalisasikan terhadap aturan relaksasi tersebut maka rata-rata penerimaan PPN DN periode Desember 2024—Februari 2025 mencapai Rp69,5 triliun atau lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu (Rp64,2 triliun).
"Jadi itu menjelaskan pola Februari 2025 agak berbeda dengan sebelumnya. Tapi sekali lagi setelah dinormalisasikan dan angka itu diketahui sampai dengan 10 Maret maka polanya sama seperti yang normal," tutupnya.
Anggito tidak mengungkapkan permasalahan implementasi Coretax menjadi penyebab penerimaan pajak turun.
Sebelumnya, pendapat berbeda disampaikan oleh Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Prianto Budi Saptono. Menurut Prianto, permasalahan implementasi Coretax menjadi penyebab utama penurunan penerimaan pajak pada awal tahun.
Prianto menjelaskan setelah diluncurkan pada 1 Januari 2025, Coretax terus mengalami masalah teknis. Masalahnya, proses bisnis pembayaran pajak hanya bisa dilakukan melalui Coretax.
"Makanya, secara praktis pembayaran pajak tidak dapat dilakukan di bulan Januari 2025 ketika Coretax bermasalah," jelas Prianto kepada Bisnis, Rabu (12/3/2025).
Apalagi, sambungnya, setoran pajak yang bermasalah berasal dari jenis pajak yang dikelola Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor pertambangan.