Bisnis.com, JAKARTA — Kinerja penerimaan pajak yang turun 41,9% pada Januari 2025 diramal berpengaruh terhadap defisit anggaran.
Kebutuhan belanja terpaksa dipasok melalui pembiayaan anggaran yang lebih banyak dari yang sudah direncanakan. Dengan kata lain, defisit anggaran berpotensi melebar dari rencana 2,53% terhadap PDB.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menilai jika tren penurunan pajak berlanjut, penerimaan negara bisa mengalami shortfall hingga Rp300 hingga Rp400 triliun, yang otomatis menggembungkan defisit.
“Berdasarkan prediksi kami pada akhir Januari 2025 lalu, potensi defisit hingga Rp800 triliun atau hampir 3% PDB adalah skenario yang realistis jika situasi ini terus berlanjut tanpa solusi cepat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (12/3/2025).
Apalagi, dengan janji kampanye Presiden Prabowo-Gibran yang mengandalkan belanja tinggi, terutama belanja sosial dan pangan, ruang fiskal untuk pemotongan belanja menjadi terbatas.
Sementara di sisi lain, utang baru untuk menutup defisit akan menjadi lebih mahal, karena pasar obligasi sudah mulai bereaksi negatif melihat penerimaan negara yang anjlok.
Baca Juga
Imbal hasil atau yield obligasi negara (SUN) sudah mulai naik, menandakan pasar menuntut premi risiko lebih tinggi untuk utang pemerintah, akibat kekhawatiran fiskal.
Achmad memandang jika pemerintah terus memaksakan belanja tanpa disertai penerimaan yang memadai, maka risiko pembengkakan utang akan meningkat, memperbesar beban bunga utang yang sudah melebihi Rp500 triliun per tahun.
Di sisi lain, peneliti Makroekonomi dan Pasar Keuangan di LPEM FEB UI Teuku Riefky menyampaikan memang adanya pelebaran defisit karena terdapat potensi belanja yang lebih besar di tengah penurunan aktivitas ekonomi.
Sementara Ekonom Bahana Sekuritas Putera Satria Sambijantoro mengamini bahwa penerimaan pajak terhantam dari segala sisi.
Selain Coretax, target penerimaan 2025 juga masih mengacu pada PPN 12%, sementara kebijakan tersebut nyatanya batal karena pemerintah menggunakan nilai lain 11/12 (alhasil PPN tetap 11%).
Belum lagi, daya beli yang relatif lemah akan berpengaruh terhadap setoran pajak dari Pajak Penghasilan (PPh) individu maupun badan. Sementara penerimaan dari komoditas perlu diwaspadai karena terjadi penurunan harga, seperti batu bara dan nikel.
“Jadi tahun ini targetnya [defisit] 2,53% dari PDB, mungkin bisa 2,6% hingga 2,8% [akhir tahun],” tuturnya kepada Bisnis, Rabu (12/3/2025).
Dalam postur APBN 2025, pemerintah menargetkan pendapatan negara senilai Rp3.005,13 triliun yang utamanya bersumber dari pajak yang mencakup Rp2.189,31 triliun. Sementara belanja direncanakan senilai Rp3.621,3 triliun.