Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengevaluasi harga eceran tertinggi (HET) Minyakita. Evaluasi dilakukan usai gegernya kasus pengurangan takaran alias volume minyak goreng sederhana tersebut.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shofan Shofwan mengatakan evaluasi HET MinyaKita akan melibatkan repacker, distributor, hingga produsen Minyakita.
“Evaluasi, iya [HET Minyakita], naik atau nggaknya [HET Minyakita] nanti tergantung evaluasinya, karena kita mengevaluasi itu kan nggak hanya kami [Kemendag], kami libatkan repacker, kita libatkan distributor, kita libatkan produsen,” kata Iqbal di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Iqbal menuturkan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, termasuk Kemendag akan dilakukan evaluasi, dalam hal ini adalah Minyakita.
“Yang namanya kebijakan pasti dievaluasi. Ini kami juga menyampaikan bahwasannya terkait Minyakita itu kita evaluasi,” tuturnya.
Namun, Iqbal menyampaikan bahwa HET Minyakita untuk saat ini masih dibanderol Rp15.700 per liter. Untuk itu, dia tidak dapat memastikan apakah evaluasi yang tengah berjalan akan membuat HET Minyakita naik.
Baca Juga
“Sekarang ini masih Rp15.700 [per liter]. Kita ini pengin Minyakita itu distribusinya lancar. Karena stoknya ada. Stoknya itu cukup dan ada sangat cukup [Minyakita],” ujarnya.
Terlebih, Iqbal menjelaskan bahwa harga menjadi salah satu poin yang akan dievaluasi dalam kebijakan Minyakita. Menurutnya, harga Minyakita yang tak sesuai dengan HET dipengaruhi berbagai macam penyebab.
Salah satunya, kata dia, pengecer mendapatkan Minyakita dari pengecer lain. Alhasil, harganya akan jauh di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.
“Banyak kasus terjadi di lapangan itu adalah pengecer itu mendapatkan Minyakita dari pengecer lainnya. Sehingga ini yang membuat harganya tidak pernah terbentuk sesuai HET,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia, jika terbukti distributor yang bermasalah, maka akan diserarhkan pada aparat penegak hukum (APH). Namun, jika akar permasalahan terjadi di internal distributor, Kemendag berharap agar dapat diselesaikan. “Kalau masalahnya ada di aturan, aturannya sedang kita evaluasi,” imbuhnya.
Untuk diketahui, produsen menjual Minyakita ke distributor lini 1 (D1) seharga Rp13.500 per liter. Selanjutnya, D1 ke distributor lini 2 (D2) dikenakan harga Rp14.000 per liter. Sedangkan D2 ke pengecer adalah Rp14.500 per liter. Kemudian, pengecer kepada konsumen dikenakan Rp15.700 per liter.