Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menyatakan pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait izin usaha pertambangan (IUP) yang memperbolehkan UMKM dalam mengelola tambang.
Untuk diketahui, UMKM bisa terlibat mengelola tambang pasca RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/2/2025).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan hingga saat ini PP terkait tambang belum rampung. Alhasil, belum ada pelaku UMKM yang mendaftar untuk ikut mengelola tambang.
Namun, dia menargetkan PP yang mengatur pengelolaan tambang itu dapat meluncur dalam waktu dekat.
“Iya dong tunggu PP, lalu kita harus bikin Permen-nya [Peraturan Menteri], baru kita bisa jalan [UMKM mengelola tambang],” kata Maman saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Maman menyampaikan bahwa saat ini skema dan kriteria UMKM dalam PP masih dibahas di lingkup lintas kementerian, sehingga dia meminta agar pelaku UMKM untuk bersabar.
Baca Juga
“Ini lagi dibahas lintas kementerian. Sabar, nggak boleh buru-buru,” imbuhnya.
Namun yang pasti, Maman menyatakan bahwa kriteria UMKM yang bisa ikut mengelola tambang adalah sektor kecil dan menengah. Ini artinya, pelaku mikro tidak bisa mengelola tambang.
Lebih lanjut, dia juga memastikan hadirnya UMKM untuk mengelola tambang juga tidak akan tumpang tindih dengan koperasi.
“Nggak ada masalah. Yang koperasi ya silakan, memang mau bikin badan hukum koperasi. Yang mau menggunakan badan hukum usaha kecil, usaha menengah juga silakan,” tandasnya.