Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Ancam Cabut Izin Usaha Pelaku Curangi Takaran Beras 5 Kg

Kemendag bakal memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan kecurangan takaran beras kemasan 5 kilogram.
Buruh mengangkut karung beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Buruh mengangkut karung beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan ultimatum kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan kecurangan takaran beras kemasan 5 kilogram.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menyatakan pihaknya akan menarik produk beras yang tidak sesuai label kemasan. Bahkan, Kemendag juga akan mencabut izin usaha pelaku usaha yang terbukti melakukan penyelewengan terhadap beras kemasan 5 kilogram.

“Yaitu teguran tertulis, penarikan barang, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, sampai dengan pencabutan perizinan berusaha,” kata Moga kepada Bisnis, dikutip pada Jumat (21/3/2025).

Moga menyampaikan bahwa hal itu sebagai tindaklanjut pengawasan apabila ada indikasi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perdagangan, terutama pada Pasal 116.

Lebih lanjut, dia juga membenarkan bahwa masih terdapat ketidaksesuaian ukuran sesuai label kemasan beras.

Berdasarkan hasil pengawasan Kemendag selama dua bulan, yakni Februari—Maret 2025, sebanyak 28,27% dari 21 produk beras kemasan 5 kilogram tidak sesuai dengan ketentuan di label. Sisanya, sebanyak 72,73% beras sesuai dengan kemasan atau berisi 5 kilogram.

Adapun, Moga mengatakan bahwa Kemendag tengah menindaklanjuti hasil pengawasan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, dia menyebut angka penurunan beras yang tidak sesuai ketentuan itu mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Perinciannya, sebanyak 96,55% dari 29 produk beras yang tidak sesuai dengan ketentuan pada 2023. Kemudian pada 2024, Kemendag mencatat ada 50% dari 36 produk beras yang tak sesuai dengan ketentuan.

“Tahun 2023 sebanyak 96,55% [beras] tidak sesuai ketentuan, tahun 2024 mengalami penurunan menjadi 50% tidak sesuai ketentuan, dan tahun 2025 mengalami penurunan menjadi 28,27% tidak sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video temuan beras kemasan 5 kilogram yang tak sesuai label kemasan.

Dalam unggahan video itu, warganet menimbang beras kemasan yang bertuliskan 5 kilogram menggunakan timbangan berat badan. Namun hasilnya tak sesuai label kemasan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper