Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Kasih Lampu Hijau DJP Pungut Pajak Penghasilan Netflix hingga Meta

DPR akan membantu pemerintah jika membutuhkan bantuan politik untuk bisa memungut pajak penghasilan dari perusahaan raksasa seperti Netflix dan Facebook.
Logo Netfilx/ website
Logo Netfilx/ website

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan parlemen siap membantu Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memungut PPh Badan alias pajak perusahaan jasa digital multinasional seperti Netflix hingga Meta.

Misbakhun melihat PPh Badan ekonomi digital memang menjadi isu internasional. Padahal, sambungnya, banyak masyarakat Indonesia 'membayar' layanan perusahaan digital multinasional, tetapi pemerintah tidak bisa menarik PPh Badan perusahaan-perusahaan itu.

"Pasti semua korporasi akan berusaha menghindar pajak, dengan strategi dan metodologi yang mereka pakai. Tetapi kita kalau mengetahui ada pembayaran dan kita bisa menarik pajak itu kan harus kita kuatkan. Jangan sampai kita memperlemah diri sendiri dalam rangka memungut pajak itu," kata Misbakhun usai rapat dengan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, dikutip pada Jumat (9/5/2025).

Oleh sebab itu, legislator Fraksi Partai Golkar itu menyatakan Komisi XI DPR siap membantu apabila otoritas pajak memerlukan bantuan politik seperti pembentukan aturan yang memungkinkan pemungutan pajak perusahaan digital multinasional yang tak memiliki kantor fisik di Indonesia.

"Kita ingin memperkuat kedaulatan. Kalau memang butuh sifatnya yang mengandung aturan di mana butuh dikuatkan, makanya kan saya tawarkan tadi mereka membutuhkan apa? Instrumen aturan apa yang dibutuhkan, gitu," ungkap Misbakhun.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengaku akan meninjau potensi untuk memungut PPh Badan perusahaan jasa digital multinasional.

Sebagai informasi, perusahaan jasa digital raksasa seperti Netflix maupun Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp) memiliki banyak pengguna di Indonesia. Artinya, korporasi tersebut meraup banyak penghasilan dari Indonesia.

Masalahnya, Netflix maupun Meta tidak mempunyai kantor fisik di Indonesia sehingga pemerintah sulit menarik PPh Badan mereka. Selama ini, pemerintah hanya memajaki Netflix maupun Meta lewat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).

"Ada isu mengenai transaksi digital di dalam negeri dan juga antar negara, ini yang mungkin menjadi concern [kekhawatiran] pada waktu kita nanti mendudukkan akan seperti apa kita lakukan pemajakan. Ini coba kami terus review [tinjau]," ujar Suryo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (7/5/2025).

Cara Tarik Pajak Netflix, Meta, dkk.

Suryo mengakui bahwa Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) sudah mengusulkan penerapan dua pilar pajak global pada 2021, agar mengurangi praktik pengemplangan pajak global dan menciptakan keadilan perpajakan global di era digital.

Caranya, lewat dua pilar. Pilar 1 mengharuskan alokasi sebagian hak pemajakan atas penghasilan perusahaan multinasional, terkhusus perusahaan digital besar (seperti Netflix dan Meta), kepada negara-negara di mana mereka memiliki konsumen atau pengguna—meski pun tak memiliki kantor di negara tersebut.

Sementara Pilar 2 mengharuskan tarif pajak minimum global sebesar 15% bagi perusahaan multinasional dengan pendapatan global tahunan di atas 750 juta euro. Dengan demikian, persaingan pajak antarnegara (race to the bottom) untuk menetapkan tarif pajak rendah untuk menarik investasi bisa berkurang.

Per 1 Januari 2025, pajak minimum global 15% berlaku di Indonesia sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Memang negara yang tidak menerapkan Pilar 2 akan rugi karena ada backstop mechanism: jika suatu negara tidak ikut ketentuan pajak minimum global maka hak pemajakannya akan menjadi hak negara lain.

Hanya saja, mekanisme serupa tidak berlaku untuk Pilar 1. Permasalahan makin pelik usai Presiden AS Donald Trump menolak terapkan Pilar 1, padahal AS merupakan lokasi banyak induk utama perusahaan grup multinasional.

Akhirnya, upaya pemerintah Indonesia untuk memajaki perusahaan digital macam Netflix hingga Meta akan menjadi semakin sulit.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper