Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menilai anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Selasa (18/3/2025) dan pengesahan revisi Undang-undang (RUU) No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang tidak berpengaruh terhadap sektor pariwisata Tanah Air.
“Mengenai pengaruhnya IHSG dan Undang-Undang TNI, kalau menurut pandang kami, pariwisata sejujurnya enggak ada pengaruh ya,” kata Ketua Umum GIPI Hariyadi B. Sukamdani dalam konferensi pers, dikutip Minggu (23/3/2025).
Menurutnya, peristiwa-peristiwa tersebut lebih berpengaruh pada kepercayaan investor terhadap pasar, bukan terhadap jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Indonesia.
Lebih lanjut, Hariyadi menuturkan bahwa faktor utama yang memengaruhi jumlah wisman adalah bagaimana upaya Indonesia mempromosikan pariwisatanya, memberikan jaminan keamanan, serta aksesibilitas menuju destinasi wisata.
Sebagaimana diketahui, IHSG sempat anjlok hingga 6,12% pada perdagangan sesi I, Selasa (18/3/2025). Setelah anjlok dan melewati penghentian perdagangan sementara (trading halt), IHSG ditutup di level 6.223,38 atau turun 3,84% pada perdagangan Selasa (18/3/2025).
Dalam catatan Bisnis, terdapat sejumlah sentimen yang menyertai jebloknya IHSG. Head of Research Kiwoom Sekuritas Liza Camelia Suryanata menilai salah satu pendorongnya adalah isu mundurnya menteri di Kabinet Merah Putih.
Baca Juga
“Status saat ini masih highly speculative, menimbang market sentimen yang tengah bergulir membuat market nervous, salah satunya rumor mundurnya dua menteri penting di dalam Kabinet Merah Putih,” ujar Liza, Selasa (18/3/2025).
Sentimen lainnya yakni terkait tingginya PHK massal mendekati hari raya Idulfitri. Kemudian, penetapan credit rating oleh Fitch, S&P, dan Moody's setelah downgrade Morgan Stanley serta Goldman Sachs.
Dua hari setelah peristiwa ini, DPR RI mengesahkan RUU TNI yang memantik gelombang penolakan dari publik. Adapun, perubahan yang paling disorot adalah perubahan Pasal 47 ihwal jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga.
Merujuk aturan sebelumnya, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil usai mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Dalam aturan teranyar, poin tersebut diubah sehingga TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.
Kementerian/lembaga yang dimaksud yakni yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan presiden, dan kesekretariatan militer presiden.
Lalu, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung.
Di luar 14 kementerian/lembaga tersebut, TNI aktif harus mundur atau pensiun dari jabatannya jika akan mengisi jabatan di luar kementerian/lembaga tersebut.