Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik Lebaran, BPN Ingatkan untuk Cek dan Pasang Batas Tanah

ATR/BPN meminta warga memanfaatkan momen mudik lebaran ke kampung halaman untuk mengecek dan memastikan keadaan patok atas tanah yang dimiliki.
Petugas pertanahan memasang batas tanah/ Dok. BPN/ATR
Petugas pertanahan memasang batas tanah/ Dok. BPN/ATR

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta warga yang mudik lebaran 2025 untuk mengecek keadaan patok atas tanah yang dimiliki. Pasarlnya, lebih dari 50% masalah tanah terjadi akibat tidak adanya batas tanah atau patok yang jelas. 

Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya mengatakan pada momen libur lebaran, masyarakat dapat mengecek keadaan patok atas tanah yang dimiliki di kampung halaman.

"Lebih dari 50% masalah sengketa batas terjadi akibat ketiadaan patok batas. Oleh karena itu, kita akan mengatur dalam regulasi baru bahwa tanda batas harus bersifat permanen. Jika tidak permanen, maka tidak bisa diukur. Tidak bisa lagi hanya menggunakan bambu sebagai tanda batas, harus sesuatu yang permanen, seperti beton, tembok, atau pagar. Buat masyarakat yang mudik, yuk di cek kembali patok atau tanda batas tanahnya" ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (30/3/2025).

Menjaga aset tanah, termasuk tanah di kampung halaman, kata Virgo adalah kewajiban dari setiap pemilik tanah. Bentuk menjaga itu sendiri bisa dimulai dengan memasang patok batas tanah tersebut. Patok ini juga merupakan langkah awal dalam proses legalisasi hak atas tanah sebelum akhirnya dikeluarkan sertipikat tanah.

"Nanti ketika di kampung halaman masing-masing, tanahnya ditembok atau pagari. Dalam proses pemasangan tanda atas, pasti akan ada silaturahmi dengan tetangga, minimal dengan yang ada di kiri, kanan, dan belakang. Jadi, memasang tanda batas bukan hanya soal administrasi, tetapi juga memiliki nilai sosial dan keberkahan,” tambahnya. 

Merujuk kepada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021, penetapan dan pemasangan tanda batas bidang tanah memiliki beberapa aturan. 

Beberapa aturan itu antara lain pemasangan tanda batas dilakukan oleh pemohon setelah mendapat persetujuan pemilik yang berbatasan; pemasangan tanda batas dilakukan pemotretan terhadap tanda batas yang terpasang dengan dilengkapi keterangan lokasi, koordinat, atau geotagging; pada pemasangan tanda batas, pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pemohon; adanya surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan; kemudian, adanya hasil pemotretan tanda batas dan surat pernyataan pemasangan tanda batas, serta persetujuan pemilik yang berbatasan menjadi syarat kelengkapan berkas permohonan.

Sebagai informasi, pada Februari 2023 lalu, Kementerian ATR/BPN telah mulai mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), berupa pemasangan sebanyak 1 juta patok batas secara serentak di seluruh Indonesia. Gerakan tersebut diinisiasi agar masyarakat terhindar dari sengketa pertanahan dan sebagai upaya mempercepat proses pendaftaran tanah. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Editor : Thomas Mola
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper