Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Musim Bagi-bagi Dividen Emiten, Bagaimana Aturan Potongan Pajaknya?

Deretan emiten bersiap membagikan dividen kepada para pemegang saham dalam waktu dekat. Lantas, apakah dividen tersebut akan dikenai pajak?
Ilustrasi perhitungan pajak. / dok. Freepik
Ilustrasi perhitungan pajak. / dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Deretan emiten kelompok bank dengan modal inti (KBMI) IV mengumumkan akan menebar dividen dengan nominal jumbo setelah periode libur Lebaran 2025 atau Idulfitri 1446 H.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) misalnya, yang memutuskan membagikan dividen senilai Rp43,5 triliun atau Rp466,18 per saham dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST). Lalu, PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) telah memutuskan untuk membagikan dividen sebesar Rp300 per saham atau Rp36,98 triliun untuk tahun buku 2024.

Selanjutnya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) memutuskan akan membagikan dividen dari laba bersih tahun buku 2024 senilai Rp51,74 triliun atau Rp343,40 per saham. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) memutuskan untuk menebar dividen senilai Rp13,95 triliun dalam RUPST. Nilai dividen tahun buku 2024 yang ditebar BNI setara dengan Rp374,05 per saham.

Cuan dari hasil pembagian dividen tersebut bisa dikenai pajak. Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Bab III UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), ditegaskan bahwa dividen termasuk objek pajak penghasilan. 

Kendati demikian, Pasal 4 ayat (3) huruf f menyatakan dividen dikecualikan dari objek pajak penghasilan asalkan kembali diinvestasikan di Indonesia. Lantas, ke mana dividen tersebut harus kembali diinvestasikan?

Pemerintah mengatur jenis instrumen investasinya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021, tepat dalam Pasal 34 dan Pasal 35.Investasi yang dimaksud bisa di instrumen pasar keuangan seperti efek bersifat utang (termasuk medium term notes); sukuk; saham; unit penyertaan reksa dana; efek beragun aset; unit penyertaan dana investasi real estat; deposito; tabungan; giro; kontrak berjangka yang di perdagangkan di bursa berjangka di Indonesia.

Termasuk instrumen investasi pasar keuangan lainnya, seperti produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, investasi bisa dilakukan di luar pasar keuangan seperti investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha; investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah; investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/ atau bangunan yang didirikan di atasnya; investasi langsung pada perusahaan di Indonesia.

Kemudian investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan; kerja sama dengan lembaga pengelola investasi; penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam Indonesia; dan bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 36 ayat (1) PMK 18/2021 ditegaskan investasi tersebut harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga untuk wajib pajak (WP) orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk WP badan setelah tahun pajak berakhir.

Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) Haula Rosdiana mengkritisi pembebasan objek pajak atas penghasilan yang bersumber dari dividen.

Haula berpendapat aturan tersebut menyebabkan sistem perpajakan tidak adil. Masalahnya, dia mengungkapkan banyak orang kaya yang menginvestasikan dividen tersebut ke emas batangan.

Menurutnya, investasi ke emas tidak akan berdampak ke masyarakat kebanyakan karena tidak menggerakkan sektor riil yang bisa menciptakan lapangan pekerjaan."Berarti kan memang yang kaya ini akan semakin kaya gitu," ujar Haula kepada Bisnis, dikutip Sabtu (29/3/2025).

Dia menegaskan jika pemerintah ingin memperoleh lebih banyak penerimaan pajak maka juga harus membidik masyarakat berpenghasilan tinggi—bukan hanya kelas menengah ke bawah.

"Apakah misalkan wajib pajak yang super kaya itu memang sudah dipajaki secara proporsional, sesuai dengan kemampuan ekonomisnya," jelas Haula.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper