Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Shopee Cs Bakal Bantu DJP Pungut Pajak Penjual Online, Menteri Maman Bilang Begini

Menteri UMKM Maman merespons rencana pemerintah melibatkan marketplace seperti Shopee dan Tokopedia sebagai pemungut pajak dari penjual di platform
Ilustrasi kotak kemasan yang digunakan untuk paket pengiriman Shopee/Sea Group
Ilustrasi kotak kemasan yang digunakan untuk paket pengiriman Shopee/Sea Group

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman angkat bicara mengenai rencana pemerintah melibatkan marketplace seperti Shopee dan Tokopedia sebagai pemungut pajak dari penjual di platform tersebut.

Maman mengatakan, sejauh ini Kementerian UMKM belum bisa berkomentar banyak mengenai rencana tersebut.

“Ini saya belum bisa jawab,” kata Maman ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).

Kendati belum dapat memberikan komentar, Maman memastikan akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai rencana tersebut.

Dia menyebut, Kementerian UMKM kemungkinan baru dapat memberikan tanggapan usai berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan keuangan dan kekayaan negara itu.

“Nanti Saya akan sampaikan setelah kita koordinasi dengan Kemenkeu,” ujarnya.

Reuters sebelumnya melaporkan, pemerintah Indonesia dikabarkan akan mewajibkan perusahaan marketplace seperti Shopee dan Tokopedia untuk memungut pajak atas penjualan dari para UMKM yang berjualan di masing-masing platform.  

Dalam catatan Bisnis, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Rosmauli menyampaikan, pajak yang dimaksud adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, bukan jenis pajak baru, atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Otoritas fiskal memandang langkah ini turut mendorong pedagang yang berjualan secara daring untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.  

“Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (26/6/2025).  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper