Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Asoasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kandani memberikan masukan terkait dengan langkah yang bisa dilakukan pemerintah untuk merespons keputusan kebijakan tarif timbal balik (resiprokal) yang baru saja diumumkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Apindo menilai setidaknya ada empat hal yang dijalankan pemerintah untuk merespons kebijakan AS. Langkah tepat perlu segera dilakukan pemerintah Indonesia, pasalnya kebijakan baru Trump telah menimbulkan kekhawatiran baik di kalangan dunia usaha maupun masyarakat luas.
“Karena membawa dampak signifikan terhadap arus perdagangan global,” kata Shinta kepada Bisnis, Kamis (3/4/2025).
Sejalan dengan hal itu, Shinta menekankan bahwa Apindo mengusulkan empat poin utama yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Pertama, mendorong kesepakatan bilateral dengan AS guna memastikan Indonesia bisa memperoleh akses pasar terbaik dan paling kompetitif.
Shinta juga menyebut, pemerintah Indonesia perlu meyakinkan pemerintah AS bahwa ekspor yang dilakukan Indonesia ke Amerika dilakukan dalam tujuan mendukung penciptaan kelengkapan supply chain di Negeri Paman Sam tersebut.
“Sehingga ekspor Indonesia ke AS dilihat sebagai kepentingan AS untuk memperkuat daya saing industrinya, bukan sebagai ancaman terhadap pasar atau industri AS. Ini yang sedang kami dorong dan diplomasikan bersama dengan pemerintah Indonesia,” tegasnya.
Baca Juga
Kedua, Shinta meminta agar pemerintah dapat mempertimbangkan revisi biaya impor Amerika ke Indonesia. Di mana, hal itu juga sempat menjadi sorotan Trump lantaran Indonesia membebankan traffic charge untuk komoditas Impor dari AS sebesar 64%.
Ketiga, dia menyebut pemerintah perlu lebih gencar menstimulasi diversifikasi pasar tujuan ekspor. Apabila hal itu berjalan mulus, maka kinerja ekspor nasional lebih maksimal dan lebih stabil sekalipun terdapat kebijakan yang lebih restriktif terhadap ekspor Indonesia di AS.
“Kita juga perlu lebih memanfaatkan FTA dan CEPA yang sudah ada dan menyelesaikan yang sedang di negosiasikan seperti IEU CEPA,” ujarnya.
Terakhir, Apindo mengusulkan agar pemerintah perlu mendukung revitalisasi industri padat karya serta melakukan deregulasi agar produk-produk Indonesia lebih kompetitif dan dapat lebih bersaing di pasar ekspor.
Untuk diketahui, Presiden AS Donald Trump resmi mengumumkan pemberlakuan pengenaan tarif dasar 10% untuk semua produk impor ke Amerika Serikat (AS) dan bea masuk yang lebih tinggi untuk belasan mitra dagang terbesar di negara tersebut. Vietnam mendapat tarif timbal balik atau tarif resiprokal tertinggi 46%, sedangkan Indonesia 32%.
Pengumuman kebijakan penetapan tarif timbal balik itu dilakukan Presiden Donald Trump di Rose Garden, Gedung Putih pada Rabu sore (2/4/2025) waktu setempat.
Dalam agenda tersebut, Trump memajang sebuah poster yang berisi daftar tarif resiprokal yang diterapkan AS kepada negara-negara mitra dagang. China mendapat tarif baru 34%, sedangkan Uni Eropa 20%. Pengenaan tarif resiprokal itu sebagai tanggapan atas bea masuk yang dikenakan pada barang-barang AS.
Adapun, Kamboja menjadi negara yang mendapat tarif tertinggi, yakni 49%. Posisi kedua diduduki Vietnam dengan 46%. Sri Lanka mendapat tarif resiprokal 44%, Bangladesh 37%, Thailand 36%, dan Taiwan 32%. Sementara itu, Indonesia menerima tarif resiprokal sebesar 32%.