Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menetapkan perubahan tarif bea masuk perdagangan atau tarif timbal balik (Resiprokal) untuk Indonesia sebesar 32%.
Keputusan itu disampaikan oleh Trump di Rose Garden, Gedung Putih pada Rabu sore (2/4/2025). Dalam pernyataannya, kebijakan barunya ini diteken guna membawa Amerika kembali berjaya.
“Ini [penetapan pengenaan tarif baru AS] adalah deklarasi kemerdekaan kami,” kata Trump dilansir dari reuters, Kamis (3/5/2025).
Bila ditelisik, Trump mengerek pengenaan tarif timbal balik pada sejumlah negara yang dinilai selama ini telah meraup banyak keuntungan dari hubungan perdagangan dengan AS. Di mana, Indonesia sendiri mencatatkan surplus dagang dengan Amerika.
Mengacu pada data BPS, perdagangan barang Indonesia terus mencatatkan surplus dengan Amerika Serikat, per akhir Februari 2025 mencapai US$3,14 miliar. Bahkan, surplus sepanjang Januari hingga Februari 2025 tersebut pun tercatat lebih tinggi dari periode yang sama tahun lalu, yang kala itu senilai US$2,65 miliar.
Akan tetapi, surplus neraca dagang tersebut tidak dirasakan oleh AS. Mengacu pada data Reuters, neraca dagang AS dengan Indonesia justru defisit hingga US$18 miliar.
Baca Juga
Nilai impor AS ke Indonesia yang berbanding terbalik dengan nilai ekspor AS ke Indonesia inilah yang menjadi penyebab utama Trump menetapkan pengenaan tarif timbal balik sebesar 32% untuk Indonesia.
Tak hanya itu, Trump juga sempat memberi sinyal bahwa penetapan tarif resiprokal itu sebagai "tanggapan" pengenaan tarif impor yang ditetapkan sejumlah negara kepada Amerika.
Saat menyampaikan pidatonya, Trump menggenggam tabel yang menunjukkan bahwa Indonesia membebankan tarif impor sebesar 64% untuk komoditas barang dari Amerika.
Alhasil, tarif yang dikenakan ke Indonesia sebesar 32% bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan Malaysia sebesar 24% dan Filipina yang kena tarif 17%.
Sementara itu, Kamboja menjadi negara dengan tarif timbal balik tertinggi di kawasan Asean dengan 49% disusul oleh Laos yang dikenakan pungutan 48%.
Menanti Respons Pemerintah
Sementara itu, pemerintah Indonesia hingga saat ini belum menyampaikan respons terkait dengan kebijakan tarif Trump.
Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, awalnya pemerintah bakal memberikan tanggapan pada Kamis 3 April 2025 pukul 10.45 WIB secara daring.
Rencananya, konferensi pers bakal dihadiri Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Menteri Perdagangan Budi Santoso dijadwalkan bakal memberikan tanggapannya pada hari ini.
Di samping itu, Menteri Luar Negeri Sugiono dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita akan turut serta memberikan responnya pada agenda tersebut.
Namun, tidak lama berselang muncul informasi bahwa pemerintah membatalkan rencana konferensi pers daring hari ini.
Pemerintah menyatakan kebijakan tarif AS sangat teknis dengan beragam komoditas sehingga masih memerlukan pembahasan secara komprehensif di tataran kementerian dan lembaga terkait.
"Menimbang hal tersebut, kami sampaikan bahwa press conference ditunda hingga pemberitahuan selanjutnya," tulis keterangan yang diterima Bisnis, dikutip Kamis (3/4/2025).
Adapun, pelaku usaha mendesak pemerintah Indonesia untuk segera merespons kebijakan tarif Trump. Ketua Umum Asoasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kandani menuturkan setidaknya ada empat langkah yang bisa dilakukan pemerintah untuk merespons kebijakan Trump.
Shinta mengatakan langkah tepat perlu segera dilakukan pemerintah Indonesia, pasalnya kebijakan baru Trump telah menimbulkan kekhawatiran baik di kalangan dunia usaha maupun masyarakat luas.
“Karena membawa dampak signifikan terhadap arus perdagangan global,” kata Shinta kepada Bisnis, Kamis (3/4/2025).
Sejalan dengan hal itu, Shinta menekankan bahwa Apindo mengusulkan empat poin utama yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Pertama, mendorong kesepakatan bilateral dengan AS guna memastikan Indonesia bisa memperoleh akses pasar terbaik dan paling kompetitif.
Kedua, meminta pemerintah untuk mempertimbangkan revisi biaya impor Amerika ke Indonesia. Di mana, hal itu juga sempat menjadi sorotan Trump lantaran Indonesia membebankan traffic charge untuk komoditas Impor dari AS sebesar 64%.
Ketiga, pemerintah dinilai perlu lebih gencar menstimulasi diversifikasi pasar tujuan ekspor. Apabila hal itu berjalan mulus, maka kinerja ekspor nasional lebih maksimal dan lebih stabil sekalipun terdapat kebijakan yang lebih restriktif terhadap ekspor Indonesia di AS.
Keempat, Apindo mengusulkan agar pemerintah perlu mendukung revitalisasi industri padat karya serta melakukan deregulasi agar produk-produk Indonesia lebih kompetitif dan dapat lebih bersaing di pasar ekspor.