Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin Ungkap 5 Kebijakan yang Disorot AS, Alasan Trump Kenakan Tarif 32% untuk RI?

Presiden AS Donald Trump telah resmi menetapkan pengenaan bea masuk tambahan untuk barang impor dari RI sebesar 32%.
Presiden AS Donald Trump menunjukkan perintah eksekutif yang telah ditandatangani saat pengumuman tarif di Rose Garden, Gedung Putih, Washington, DC, AS, pada hari Rabu (2/4/2025). Trump memberlakukan tarif pada mitra dagang AS di seluruh dunia, serangan terbesarnya terhadap sistem ekonomi global yang telah lama dianggapnya tidak adil. Fotografer: Jim Lo Scalo / EPA / Bloomberg
Presiden AS Donald Trump menunjukkan perintah eksekutif yang telah ditandatangani saat pengumuman tarif di Rose Garden, Gedung Putih, Washington, DC, AS, pada hari Rabu (2/4/2025). Trump memberlakukan tarif pada mitra dagang AS di seluruh dunia, serangan terbesarnya terhadap sistem ekonomi global yang telah lama dianggapnya tidak adil. Fotografer: Jim Lo Scalo / EPA / Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyoroti setidaknya terdapat 5 kebijakan Indonesia yang dinilai jadi perhatian Amerika Serikat (AS) dalam menetapkan kebijakan pengenaan tarif timbal balik (resiprokal) untuk Indonesia.

Asal tahu saja, Presiden AS Donald Trump telah resmi menetapkan pengenaan bea masuk tambahan untuk barang impor dari RI sebesar 32%.

Sejalan dengan hal itu, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menyebut pemerintah perlu segera memeriksa ulang 5 regulasi yang diduga menjadi biang kerok AS mengganjar pengenaan tarif jumbo pada RI.

“Setidaknya, AS menyoroti lima kebijakan pemerintah Indonesia yang merugikan AS. Kelima kebijakan ini perlu diperiksa kembali untuk memastikan kebenarannya,” jelas Anindya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/4/2025).

Dia merinci, kelima aturan tersebut di antaranya, pertama yakni regulasi mengenai perubahan tarif barang masuk yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, yang kemudian mengalami revisi beberapa kali sehingga menjadi PMK Nomor 96 Tahun 2023.

Kedua, aturan mengenai proses penilaian pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang memicu kekhawatiran bagi AS.

Adapun, kekhawatiran meliputi proses audit yang tidak transparan dan rumit, denda yang besar untuk kesalahan administratif, mekanisme sengketa yang panjang, dan kurangnya preseden hukum di pengadilan pajak

Ketiga, AS juga disebut keberatan dengan pelaksanaan PMK Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. Salah satu contohnya, aturan yang disoroti mengenai penambahan jumlah barang impor yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 22. 

“Para pengusaha AS khawatir proses klaim pengembalian lebih bayar PPh yang dibayar di muka dapat memakan waktu bertahun-tahun,” jelas Anindya.

Keempat,  cukai minuman beralkohol impor yang lebih tinggi daripada domestik juga diklaim menjadi sorotan pemerintah AS.

Pasalnya, minuman beralkohol buatan luar negeri dengan kadar 5% dan 20% dikenai cukai 24% lebih tinggi daripada buatan lokal. Hal serupa juga terjadi pada cukai minuman beralkohol impor dengan kadar 20% dan 55%, yang dikenakan cukai 52% lebih tinggi.

Kelima, perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas. Dalam penjelasannya, Anindya menekankan bahwa AS mempertanyakan perluasan lisensi impor untuk lima komoditas di antaranya gula, beras, daging, ikan, dan garam.          

“Dalam perkembangannya, aturan ini memuat 19 produk lain yang memerlukan lisensi impor dengan asesmen pemerintah Indonesia. Pada awal 2025, kebijakan diperluas dan memasukkan bawang putih, dan pemerintah akan memasukkan apel, anggur, dan jeruk di daftar pada 2026,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper