Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan tarif baru Amerika Serikat (AS) terhadap produk Indonesia berpotensi menimbulkan dampak serius bagi perekonomian nasional, khususnya sektor industri padat karya yang sangat bergantung pada pasar ekspor Negeri Paman Sam.
Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center, Christiantoko menilai bahwa setelah 9 April 2025, AS resmi memberlakukan bea masuk sebesar 32% terhadap sejumlah produk asal Indonesia.
Hal tersebut menyusul pengumuman tarif timbal balik atau tarif resiprokal yang diklaim Presiden Donald Trump sebagai bagian dari 'Hari Pembebasan'.
Akibat kebijakan tersebut industri padat karya diperkirakan menjadi kelompok usaha yang paling terdampak.
Dia memerinci bahwa sektor yang terdampak program tarif Trump antara lain, tekstil dan produk tekstil (TPT), serta furnitur dan perabot rumah tangga. Selain itu, produk olahan hasil perikanan dan peternakan juga masuk dalam daftar komoditas yang terkena dampak signifikan.
“Kebijakan ini menimbulkan risiko yang cukup signifikan bagi Indonesia karena memukul industri yang menyerap jutaan tenaga kerja dan memiliki ketergantungan besar pada pasar ekspor AS,” ujarnya melalui rilisnya, Jumat (4/4/2025).
Baca Juga
Dia melanjutkan bahwa dari hasil riset NEXT Indonesia, ada tiga komoditas utama padat karya yang paling terpukul, yaitu pakaian dan aksesoris rajutan (HS 61), pakaian dan aksesoris bukan rajutan (HS 62), serta mebel dan furnitur (HS 94).
Selama 2024 saja, kata Christiantoko, nilai ekspor ketiga komoditas ini ke Amerika Serikat mencapai US$6 miliar, sedangkan dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2020–2024), nilai ekspornya tercatat sebesar US$30,4 miliar.
Menurutnya, tingginya ketergantungan ekspor pada pasar Amerika membuat kebijakan tarif ini menjadi ancaman nyata.
Amerika Serikat menyerap lebih dari separuh total ekspor Indonesia untuk ketiga jenis komoditas tersebut. Perinciannya, untuk pakaian dan aksesoris rajutan, pasar Amerika menyerap 60,5 persen ekspor Indonesia, setara dengan US$12,2 miliar selama periode 2020–2024.
Sementara itu, untuk pakaian dan aksesoris bukan rajutan, daya serap Amerika mencapai 50,5 persen atau senilai US$10,7 miliar. Untuk komoditas mebel dan furnitur, serapan pasar AS berada di angka 58,2 persen, senilai US$7,5 miliar.
Ancaman PHK
Christiantoko mengingatkan, bila pengiriman ekspor ke AS terganggu akibat tarif tinggi, maka penjualan produk-produk tersebut bisa anjlok tajam atau bahkan terhenti sama sekali.
“Karena lebih dari separuh produk-produk tersebut diserap oleh pasar Amerika,” tegasnya.
Dampak serius dari kebijakan ini juga mengancam nasib jutaan tenaga kerja di sektor padat karya, terutama di industri tekstil dan produk tekstil yang diperkirakan menyerap lebih dari 3 juta orang.
“Jika ekspor turun drastis, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bisa menjadi kenyataan. Ini masalah serius yang harus dipikirkan oleh pemerintah, apalagi saat ini sedang marak informasi soal potensi PHK,” ujarnya.
Tak hanya sektor tekstil dan furnitur, produk olahan dari daging, ikan, krustasea (seperti udang), dan moluska (seperti cumi dan siput) juga terkena imbas. Sepanjang periode 2020–2024, Amerika Serikat menyerap US$4,3 miliar atau 60,2 persen dari total ekspor Indonesia untuk komoditas hasil perikanan dan peternakan tersebut.
Namun, ada juga komoditas ekspor besar Indonesia yang relatif tidak terlalu terdampak oleh kebijakan tarif baru ini. Misalnya, komoditas mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya (HS 85) tercatat sebagai yang paling besar diekspor ke AS dengan nilai US$4,2 miliar pada 2024, dan total US$14,7 miliar selama 2020–2024.
Meski nilainya besar, dia melanjutkan bahwa tingkat ketergantungan Indonesia terhadap pasar AS untuk komoditas ini hanya 22,6 persen, jauh lebih rendah dibandingkan komoditas padat karya lainnya. Artinya, dampak dari kenaikan tarif terhadap sektor ini masih bisa ditoleransi.
Christiantoko menekankan, diplomasi menjadi langkah paling mendesak yang harus dilakukan pemerintah Indonesia saat ini. Pemerintah diminta segera menggunakan jalur bilateral, misalnya lewat Kedutaan Besar RI di Washington DC, untuk melobi dan memperjuangkan penurunan tarif atau bahkan pengecualian terhadap produk-produk tertentu yang menjadi andalan ekspor nasional.
“Jangan sampai terlambat, saatnya diplomasi segera dilakukan. Karena masih ada waktu sebelum tarif diberlakukan penuh pada 9 April nanti,” pungkas Christiantoko.