Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo soal Permendag 8/2024: Kalau Tak Menguntungkan, Cabut!

Presiden Prabowo Subianto mendesak Permendag 8/2024 yang mengatur soal impor dicabut, jika tidak menguntungkan bagi bangsa.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pengarahan dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2025). Acara bertema Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Indonesia di Tengah Gelombang Perang Tarif Perdagangan itu dihadiri jajaran menteri, Dewan Ekonomi Nasional, BI, OJK LPS dan sejumlah pemangku kepentingan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pengarahan dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2025). Acara bertema Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Indonesia di Tengah Gelombang Perang Tarif Perdagangan itu dihadiri jajaran menteri, Dewan Ekonomi Nasional, BI, OJK LPS dan sejumlah pemangku kepentingan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera melaporkan persoalan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Kepala Negara juga meminta regulasi itu dicabut jika Permendag No.8/2024 dinilai tidak menguntungkan Indonesia. Hal tersebut disampaikan Prabowo untuk merespons pernyataan Presiden Partai Buruh Said Iqbal yang menyebut Permendag 8/2024 menjadi biang kerok terjadinya PHK massal.

“Sekarang saya minta Permendag No.8 masalahnya apa, [Mendag] segera lapor ke saya habis ini. Kalau itu tidak menguntungkan kita secara bangsa, ya sudah cabut aja deh,” kata Prabowo dalam Silaturahmi Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Dia meminta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk mempercepat proses tersebut. Bahkan bila perlu, dokumen tersebut sudah dapat ditandatangani usai Prabowo kembali dari perjalanan dinas luar negeri.

“Di sini ada Mensesneg, coba segera ya, kalau perlu besok sudah saya tanda tangan, tapi engga, besok saya ke luar negeri, nanti begitu saya kembali,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan bahwa pihaknya tengah membahas terkait dengan revisi Permendag 8/2024.

Mendag menyampaikan, pihaknya saat ini mengubah mekanisme penyusunan aturan, agar regulasi yang diterbitkan nantinya dapat mengakomodir masukan baik dari sisi hulu hingga hilir.

“Sekarang kami ubah mekanismenya,” kata Budi dalam kunjungannya di Kantor Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Budi menuturkan, perubahan Permendag No.8/2024 dilakukan tidak hanya sebatas dari usulan kementerian/lembaga teknis. 

Dia mengatakan, setelah Kemendag mendapat usulan dari kementerian/lembaga teknis, pihaknya akan mengundang pemangku kepentingan terkait untuk bersama-sama membahas mengenai kebijakan dan pengaturan impor. Misalnya mengenai produk impor pakaian jadi, Kemendag akan memanggil asosiasi pertekstilan hingga asosiasi importir pakaian jadi untuk secara bersama-sama membahas mengenai pengaturan impor pakaian jadi.

Dia menyebut, mekanisme tersebut sengaja dilakukan agar diskusi dapat berjalan selama proses penyusunan revisi Permendag No.8/2024 sehingga poin-poin yang disepakati nantinya dapat dituang dalam regulasi baru.

Budi tidak ingin, peraturan yang sudah terbit nantinya kembali diperdebatkan oleh pemangku kepentingan terkait. Untuk itu, Kemendag tidak ingin buru-buru dalam menerbitkan aturan baru.

“Itu kenapa kemudian Permendag perubahan ini menjadi [sedikit lama],” ujarnya. 

Untuk diketahui, Kemendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang berlaku sejak 17 Mei 2024.

Terdapat 7 poin penting yang tertuang dalam regulasi tersebut. Pertama, terkait dengan relaksasi persyaratan permohonan persetujuan impor (PI) oleh importir pemilik Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) untuk barang komplementer, tes pasar, dan purnajual untuk 18 komoditas yang dibatasi impornya menjadi tanpa memerlukan pertimbangan teknis.

Kedua, terkait relaksasi aturan impor untuk 11 kelompok komoditas yaitu elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, katup, bahan baku pelumas, bahan kimia tertentu (1HS), tekstil dan produk tekstil (2 HS), dan barang tekstil sudah jadi lainnya (1 HS).

Ketiga, mengenai relaksasi pengaturan pengeluaran barang impor khusus untuk komoditas yang tiba di pelabuhan tujuan mulai 10 Maret 2024 sampai 17 Mei 2024 dan tertahan di pelabuhan tujuan. Setidaknya, terdapat 26.000 kontainer yang tertahan di pelabuhan.

Substansi keempat yakni terkait pengecualian larangan dan pembatasan (lartas) impor barang kiriman komoditas besi, baja, dan produk turunan untuk kegiatan usaha maksimal US$1.500 per pengiriman yang diimpor oleh importir pemilik API-P tanpa batasan frekuensi pengiriman.

Substansi kelima terkait dengan simplifikasi persyaratan pengajuan surat keterangan untuk pengecualian lartas impor barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan, serta barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk oleh importir pemilik API-P.

Keenam, terkait dengan penambahan ketentuan pengecualian lartas tidak untuk kegiatan usaha berupa barang kiriman pribadi, dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru, tanpa batasan jenis dan jumlah barang.  Kecuali untuk barang dilarang impor, barang berbahaya, dan kendaraan bermotor tidak diberikan pengecualian lartas impor. 

Lalu, untuk barang kiriman pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), paling banyak dua unit per pengiriman.

Ketujuh, terkait penambahan ketentuan impor barang bawaan pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) dari luar daerah pabean ke dalam KPBPB paling banyak dua unit untuk satu kali kedatangan dalam satu tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper