Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor akan diumumkan bersama Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto.
Adapun, revisi Permendag 8/2024 ini akan memuat deregulasi kebijakan impor dan deregulasi kemudahan berusaha.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan deregulasi kebijakan impor dan deregulasi kemudahan berusaha semestinya diumumkan pada Rabu (25/6/2025) bersama dengan kementerian terkait, termasuk Menko Airlangga Hartarto.
“Deregulasi kan seharusnya kemarin [diumumkan]. Nggak ada masalah sebenarnya ya. Kemarin itu karena kan yang mengumumkan Pak Menko, terus beberapa Menteri,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Budi menuturkan Kemendag dengan beberapa kementerian tengah menyusun ulang jadwal pengumuman deregulasi kebijakan impor dan deregulasi kemudahan berusaha. Adapun nantinya, deregulasi itu akan diumumkan bersama dengan Menko Airlangga.
“Kebetulan waktunya ada yang nggak bisa bareng. Jadi kita hanya nyari waktu bareng. Jadi akan kita umumkan nanti dengan Pak Menko, dengan kami, dengan beberapa Menteri terkait. Jadi cuma nyari waktu aja, nyari waktu yang pas,” jelasnya.
Baca Juga
Sayangnya, Budi irit bicara saat ditanya terkait poin dan kapan beleid itu diteken. Dia hanya meminta agar masyarakat menunggu pengumuman.
“Ya pokoknya deregulasi ya nanti tunggu pengumuman saja ya. Secepatnya ini lagi komunikasi, nyari waktu yang pas,” imbuhnya.
Dalam catatan Bisnis, dunia usaha meminta agar revisi Permendag 8/2024 tak merugikan industri dalam negeri.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani menyebut revisi Permendag 8/2024 perlu menyeimbangkan dua prinsip penting.
“[Pertama] impor yang melemahkan daya saing industri nasional harus dikendalikan secara selektif dan berbasis risiko,” kata Shinta kepada Bisnis, dikutip pada Senin (2/6/2025).
Prinsip kedua, ungkap dia, di saat yang sama, impor bahan baku dan barang modal yang dibutuhkan untuk proses produksi dan tidak tersedia di dalam negeri harus dipermudah karena bisa mengganggu kelangsungan produksi dan ekspor.
“Tentunya kesiapan masing masing industri berbeda beda. Oleh karenanya kebijakan yang dikeluarkan juga tidak bisa seragam untuk semua industri,” ujarnya.
Lebih dari itu, Shinta menambahkan Apindo juga mendorong penguatan kebijakan instrumen trade remedies, termasuk anti-dumping dan safeguard, untuk memberikan perlindungan adil bagi industri nasional dari praktik perdagangan yang merusak.