Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa Itu TKDN? Berikut Pengertian, Manfaat hingga Rumus Perhitungan

TKDN merupakan singkatan dari tingkat komponen dalam negeri. TKDN menjadi standar dan persyaratan suatu usaha dalam proses pengadaan barang untuk masyarakat.
Suasana bongkar muat kontainer dari kapal di pelabuhan New Priok Container Terminal One (NPCT1), Tanjung Priok, Jakarta. / Bisnis-Himawan L Nugraha
Suasana bongkar muat kontainer dari kapal di pelabuhan New Priok Container Terminal One (NPCT1), Tanjung Priok, Jakarta. / Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia memiliki aturan penggunaan komponen lokal dalam suatu produk yang dikenal sebagai tingkat komponen dalam negeri atau TKDN. Tujuannya tak lain untuk mengurangi impor dan menjaga pengembangan industri lokal.

Secara spesifik, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri disebutkan bahwa TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa. Nilai TKDN berupa persentase angka komponen lokal yang terkandung dalam suatu produk.

Penggunaan TKDN yaitu sebagai standar dan persyaratan suatu usaha dalam proses pengadaan barang untuk masyarakat. TKDN juga berperan untuk meningkatkan penggunaan produk lokal, menciptakan lapangan pekerjaan baru, meningkatkan daya saing industri, serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

Nilai TKDN suatu barang dihitung berdasarkan faktor produksi yang meliputi bahan/material langsung, tenaga kerja langsung, dan biaya tidak langsung pabrik (factory overhead). Sementara itu, nilai TKDN jasa dihitung berdasarkan biaya tenaga kerja, alat kerja/fasilitas kerja, serta jasa umum.

Apa Itu TKDN?

Sederhananya, TKDN adalah persentase kontribusi produk dalam negeri terhadap produk barang atau jasa yang akan didistribusikan di Indonesia.

TKDN menjadi indikator penting dalam penentuan kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama untuk mendorong pengembangan industri dalam negeri.

Tak hanya itu, aturan ini juga diterapkan bagi sejumlah produk impor yang akan diperjualbelikan di dalam negeri seperti otomotif, elektronik, farmasi, dan lainnya.

Perhitungan TKDN

Perhitungan TKDN umumnya mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Berikut langkah-langkah dasar dalam perhitungan TKDN:

1. Identifikasi Unsur Barang atau Jasa

Mengidentifikasi komponen-komponen yang digunakan dalam produksi barang atau jasa. Komponen ini bisa berupa bahan baku, proses produksi, teknologi, dan sumber daya manusia (SDM).

2. Menentukan Nilai Komponen Asing dan Komponen Dalam Negeri

Menilai komponen-komponen yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri (asing).

3. Setelah mengidentifikasi nilai komponen dalam negeri dan luar negeri, perhitungan TKDN dilakukan dengan rumus berikut: TKDN

= [harga barang jadi - harga komponen luar negeri]/harga barang jadi x 100

4. Hasil perhitungan TKDN akan menunjukkan persentase kontribusi barang atau jasa dari dalam negeri. Misalnya, jika TKDN adalah

60%, maka 60% dari nilai barang atau jasa tersebut berasal dari dalam negeri, dan sisanya (40%) berasal dari luar negeri.

Manfaat TKDN

  • Mendorong pengembangan industri dalam negeri khususnya dalam peningkatan daya saing industri dan peningkatan inovasi teknologi
  • Mengurangi ketergantungan impor dengan diversifikasi sumber daya, serta memicu penurunan defisit neraca perdagangan
  • Meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal
  • Peningkatan investasi industri lokal dari asing dan domestik serta meningkatkan infrastruktur
  • Mendukung kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah

Pengaturan TKDN di Berbagai Sektor

Di Indonesia, banyak sektor produk yang diatur TKDN-nya, terutama untuk mendukung kebijakan pengadaan barang dan jasa, serta mendorong penggunaan produk dalam negeri. Berikut beberapa produk yang diatur TKDN-nya:

1. Produk Elektronik

Pemerintah mendorong produsen HP untuk memenuhi persyaratan TKDN agar produk telekomounikasi seperti HP, komputer, maupun elektronik yang dijual di pasar Indonesia memiliki kandungan lokal yang cukup besar.

2. Produk Otomotif

Kendaraan bermotor yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor, pemerintah mengatur TKDN untuk kendaraan bermotor guna mendorong industri otomotif lokal. Komponen kendaraan seperti mesin, sasis, dan komponen lainnya juga diatur oleh TKDN untuk memastikan tingkat kandungan dalam negeri yang lebih tinggi.

3. Produk Energi dan Infrastruktur

Peralatan seperti alat listrik dan infrastruktur telekomunikasi yang digunakan oleh operator seluler dan penyedia layanan lainnya, seperti jaringan telekomunikasi, kabel optik, dan perangkat komunikasi lainnya, hingga peralatan pengolahan migas.

4. Produk Konstruksi dan Material Bangunan

Bahan bangunan seperti material untuk konstruksi, seperti semen, baja, beton, dan kaca yang digunakan untuk membangun infrastruktur di Indonesia. Tak hanya itu, peralatan konstruksi seperti alat berat dan peralatan lain yang digunakan dalam proyek pembangunan.

5. Produk Kimia dan Farmasi

Bahan baku kimia yang digunakan dalam proses produksi industri dalam negeri. Produk farmasi dan alat kesehatan yang diproduksi di Indonesia juga memiliki ketentuan TKDN, untuk mengurangi ketergantungan pada impor.

6. Produk Pertanian dan Agroindustri

Produk yang digunakan dalam sektor pertanian dan perkebunan seperti pupuk dan pestisida, serta alat dan mesin pertanian yaitu traktor, alat pemanen, dan perangkat lain yang digunakan dalam sektor pertanian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper